Permufakatan Jahat Budi Said dalam Kasus Jual Beli 1 Ton Emas Dibongkar Kejagung, Ternyata Libatkan Pegawai Antam

Permufakatan Jahat Budi Said dalam Kasus Jual Beli 1 Ton Emas Dibongkar Kejagung, Ternyata Libatkan Pegawai Antam

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus transaksi fiktif pembelian emas 1 Ton yang rugikan negara Rp1,1 Triliun, Kamis 18 Januari 2024-Dok. Kejaksaan Agung-

Untuk pengembangan lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam. Sehingga transaksi emas itu tidak terdeteksi sistem PT Antam perihal keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.

"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," ujar Kuntadi.

Kasus ini mencuat lantaran Budi mengaku tak menerima jumlah emas sebagaimana dari transaksi tersebut. Hal ini karena adanya selisih tersebut guna menutupi jumlah selisih tersebut. 

BACA JUGA:Harga Emas ANTAM dan UBS Terkini: Simak Perubahan Signifikan pada Selasa 29 Agustus 2023!

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam di Pegadaian Terbaru Hari Ini, Kamis 13 Juli 2023: 1 Gram Naik Rp 7.000

Meski sempat lolos, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu untuk memuluskan transaksi fiktif ini. Dalam surat itu pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada keterangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia.

"Akibatnya Antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kg logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi.

Dalam kasus Budi Said, Kejagung telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan. Total ada 24 orang telah diperiksa dan jumlah itu akan terus berkembang seiring temuan fakta terbaru dari kasus ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: