Lapor ke Jamwas, Kejagung Diminta Turun Tangan Tertibkan Jaksa dalam Perkara Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
Otto Cornelius Kaligis-Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi anak usaha Telkom mengirimkan surat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Ali Mukartono.
Para penasihat hukum memohon perlindungan bagi kliennya atas dugaan tindakan sewenang-wenang, yang dilakukan jaksa saat memeriksa Heddy Kandou terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Surati Jaksa Agung dan Jamwas, OC Kaligis Minta Kejagung Awasi Perkara Korupsi Anak Usaha Telkom
BACA JUGA:Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom Disebut Tak Rugikan Negara, OC Kaligis Beberkan Bukti Ini
"Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou (TPPHK) juga memohon agar Jaksa Ondo tersebut, diganti demi obyektivitas pemeriksaan perkara," ungkap Koordinator TPPHK Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis kepada awak media, Kamis 7 Desember 2023.
Surat permohonan tersebut, dikirimkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas pada 6 Desember 2023, dan ditembuskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Komisi Kejaksaan RI.
Kaligis memohon perlindungan hukum dan pengawasan atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan jaksa. Karena, saat melakukan pemeriksaan terhadap kliennya, diduga jaksa sudah melakukan tindakan tidak profesional dan tidak sesuai prosedur.
"Diduga pemeriksaan dilakukan atas dasar sakit hati. Banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran Kode Perilaku Jaksa yang dilakukan oleh Jaksa Ondo," kata Kaligis.
Menurutnya, kliennya diperiksa kembali dalam penyidikan perkara TPPU dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa antara PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara.
Adapun perintah penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat No: PRINT 6326/M.1.12/Fd.2/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.
"Pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan di saat perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya atau predicate crime, saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
"Beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan (Jaksa Ondo) mulai dari melakukan penekanan secara fisik dan psikis, dengan cara membentak-bentak saksi dan memukul meja saat melakukan pemeriksaan, selanjutnya mengancam akan mentersangkakan saksi, jika tidak memberikan keterangan sesuai dengan kemauan Jaksa, sehingga saksi memberikan keterangan dalam keadaan tertekan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: