Agar Transparan, KPK Diminta Ikut Awasi Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom yang Ditaksir Rugikan Negara Ratusan Miliar

Agar Transparan, KPK Diminta Ikut Awasi Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom yang Ditaksir Rugikan Negara Ratusan Miliar

Animasi pengacara senior OC Kaligis -ockaligis.associates-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turut mengawasi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anak usaha Telkom yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 232 miliar.

Kasus korupsi ini berkaitan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif dan melibatkan sejumlah anak usaha Telkom. 

BACA JUGA:Sebut Dakwaan Jaksa Tak Berdasar, OC Kaligis Klaim Tak ada Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom

BACA JUGA:Surati Jaksa Agung dan Jamwas, OC Kaligis Minta Kejagung Awasi Perkara Korupsi Anak Usaha Telkom

Dalam kasus ini, turut melibatkan PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara, yang terjadi tahun 2017-2018.

Permohonan ini disampaikan melalui surat ke Ketua KPK Firli Bahuri, oleh Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Otto Cornelis (OC) Kaligis. Dalam kasus ini, Heddy Kandou telah menjadi terdakwa yang sidangnya tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

"Permohonan diajukan karena kami melihat persidangan sudah berat sebelah, dimana ada seorang saksi, yang dilindungi oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan tidak dijadikan tersangka," ujar OC Kaligis kepada wartawan, Kamis 16 November 2023. 

"Kami berkirim surat memohon agar saksi PM selaku Direktur Operation PT Quartee Technologies, dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anak usaha Telkom, yang sedang kami tangani. Kami menduga PM dilindungi JPU sehingga sampai saat ini, belum juga dijadikan tersangka," imbuhnya.

BACA JUGA:Hadiri Undangan Supervisi KPK Besok, Polda Metro Bocorkan Agenda Pertemuan

BACA JUGA:Diperiksa 3 Jam, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Adapun dasar Kaligis meminta KPK melakukan pengawasan dan menjadikan PM sebagai tersangka, setelah ia membaca tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi. Tiga saksi itu adalah Moch. Rizal Otoluwa selaku Direktur PT QuarteeTechnologies, pada 7 September 2023, lalu Stefanus Suwito Gozali selaku Direktur PT Quartee Technologies, pada 8 September 2023, dan Syelina Yahya yang merupakan SPV Finance PT Quartee Technologies, pada 5 September 2023.

"Di BAP saksi Moch. Rizal Otoluwa di No.12, 16, 17, 23, 25, 29, dengan terang benderang menyebut pelaku utama adalah PM," kata Kaligis.

PM, diduga turut berperan aktif dalam kasus ini. Hal itu terlihat dalam BAP kesaksian Moch. Rizal Otoluwa yang menerangkan bahwa PM menjelaskan kepada Rizal, bahwa skema yang disampaikan Oky Mulyades, karyawan BUMN Telkom, adalah skema jual beli barang.

"Selain itu dalam BAP juga diterangkan,..’Yang melakukan pembahasan adalah PM dengan Oky Mulyades terkait proyek, bu Heddy Kandou hanya mendampingi saya saja, karena yang butuh pendanaan adalah PT. Quartee dan saat itu Ibu Heddy Kandou sudah tidak di Quartee lagi’," tutur Kaligis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: