Surati Jaksa Agung dan Jamwas, OC Kaligis Minta Kejagung Awasi Perkara Korupsi Anak Usaha Telkom

Surati Jaksa Agung dan Jamwas, OC Kaligis Minta Kejagung Awasi Perkara Korupsi Anak Usaha Telkom

Advokat senior Otto Cornelis Kaligis-Dok. Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou (TPHHK) yang diadvokasi OC Kaligis bersurat ke Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). 

Selain dua instansi tersebut, Kaligis turut menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Majelis Hakim Perkara No. 85/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Jkt.Pst. 

BACA JUGA:Sebelum Bebas Murni, Pengacara OC Kaligis Cuti 3 Bulan

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kejagung Soal Panggilan 'Papa' Celine Evengelista ke Jaksa Agung

Penasihat hukum memohon agar dilakukan pengawasan menyeluruh atas dugaan perkara pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan Telkom tersebut.

Sebab, menurut tim penasihat hukum ada dugaan tebang pilih dalam kasus pengadaan proyek fiktif anak usaha Telkom itu. 

"Setelah mencermati berita acara saksi, kami menemukan fakta bahwa pelaku utama yang justru sangat aktif dalam pengurusan proyek Telkom, dalam perkara a quo, dan diduga dilindungi oleh jaksa penuntut umum," ujar Koordinator TPHHK Otto Cornelis Kaligis dalam keterangan tertulis, Jumat 3 November 2023. 

Kaligis mengatakan, pihaknya memohon agar dilakukan pengawasan terhadap perkara ini. Hal ini bertujuan agar terjadi fair trial atau peradilan yang bebas dan tak memihak, dalam persidangan. 

"Bukti adanya tebang pilih dalam penanganan perkara a quo ini, adalah PM yang merupakan Direktur Operation PT Quartee Technologies, menurut kami sebagai pihak yang sangat aktif dalam proses pengurusan dokumen-dokumen. Serta berkomunikasi serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang, antara PT Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom. Dan faktanya sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai saksi," kata Kaligis. 

BACA JUGA:Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Duit Panas Rp 40 Miliar di Kasus BTS Kominfo, Kejagung Sebut Ada 2 Indikasi Perkara

BACA JUGA:Achsanul Qosasi Anggota BPK Diperiksa Kejagung Hari Ini Atas Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Kaligis yakin, kuat dugaan bahwa PM adalah pelaku utama dalam kasus ini. Hal itu diperkuat dengan keterangan lima saksi dalam BAP, yang menjelaskan peran PM dalam kasus tersebut. 

"Dalam keterangan saksi Moch. Rizal Otoluwa selaku Direktur PT Quartee Technologies pada 7 September 2023, secara jelas menerangkan bahwa 'semua pembahasan terkait kontrak dan lainnya antara PT Quartee dengan PT Telkom adalah PM….,saya hanya menandatangani kontrak yang disodorkan oleh PM. Yang melakukan pembicaraan adalah PM dan pihak Telkom'," tutur Kaligis. 

"Selain itu dalam BAP Moch. Rizal Otoluwa diterangkan, …‘setahu saya ada pemberian PM kepada Elisa Danardono (Donny/Sales Specialist PT Telkom Telstra) berupa cek Bank BCA sebanyak 2 (dua) kali yang nilainya sekitar Rp. 400.000.000,- dan Rp. 200.000.000,- namun saya tidak tahu apakah hal tersebut dapat dikategorikan pemberiaan (fee), karena PM memberitahu kepada saya untuk pembayaran'," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: