bannerdiswayaward

Pengacara Kondang Minta Bareskrim Tegas Tindak Perusahaan Penambang Liar Nikel

Pengacara Kondang Minta Bareskrim Tegas Tindak Perusahaan Penambang Liar Nikel

Bareskrim Polri diminta tegas menindak dugaan praktik pertambangan ilegal di Halmahera Utara-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri diminta menindak perusahaan yang melakukan penambangan nikel liar oleh pengacara senior, OC Kaligis.

Hal ini dikatakan Kaligis untuk menyikapi dugaan kriminalisasi terhadap kliennya PT Wana Kencana Mineral, yang merupakan perusahaan pertambangan nikel yang melakukan aktivitas legal. 

BACA JUGA:Pernyataan Ulil Abshar Abdalla Soal 'Sogokan' Kembali Viral, Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat dan Wahabi Lingkungan

BACA JUGA:Pemerintah Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat, Pakar Sebut Keputusan Tepat

Mereka dituduh telah memasang patok di area IUP milik PT. Wana Kencana Mineral sendiri.

PT Wana Kencana Mineral, kata dia merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara. 

Kriminalisasi oleh penyidik, kata dia, dilakukan dengan mempidanakan dua pegawai PT Wana Kencana Mineral, yaitu, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, karena dituduh telah memasang patok di area IUP milik PT Wana Kencana Mineral sendiri.

BACA JUGA:Menteri LH Bakal Usut Potensi Pelanggaran Tambang Nikel di Daerah Lain Selain di Raja Ampat

“Padahal pemasangan patok dilakukan, karena mereka hendak melakukan pengamanan di lokasi IUP PT Wana Kencana Mineral sendiri, untuk mengamankan lokasinya dari penyerobotan lahan oleh PT P, yang melakukan penambangan liar nikel. Jadi yang seharusnya dipidanakan dan dijadikan tersangka itu PT P karena melakukan penambangan liar nikel, dan bukan klien kami,” ujar Kaligis, Senin, 21 Juli 2025. 

Berdasarkan saksi dan bukti yang didapat Kaligis, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi, terhadap pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi, yang dilakukan PT P, di Halmahera Utara.

“Hasil yang diperoleh Gakkum, bahwa IUP PT P telah melakukan bukaan lahan dan penggalian mineral di kawasan hutan, tanpa memiliki PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan),” kata Kaligis.  

Dari Surat Tugas Gakkum Kehutanan, tanggal April 2025, Nomor Surat Tugas: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April 2025-3 Mei 2025, diketahui Kesimpulan Gakkum bahwa: ‘Berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon, dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan Pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan’.  

Dari penelusuran Gakkum di lapangan, di dapat data bahwa PT P telah melakukan bukaan lahan sebagai berikut: di dalam kawasan hutan IUP PT Wana Kencana Mineral sepanjang 1,2 KM, di dalam kawasan hutan IUP PT Weda Bay Nikel, sepanjang 6,5 KM, di dalam kawasan hutan PT Pahala Milik Abadi, sepanjang 2,7 KM, jalan koridor sepanjang 409 M, luas bukaan di areal PT Wana Kencana Mineral, kurang lebih 30-50 M, dengan kedalaman kurang lebih 10-15 M.  

BACA JUGA:4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Bisa Dijerat Pidana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads