Mafia Pertambangan di Halmahera Utara Sangat Mengkhawatirkan: Polisi Jangan Diam Saja!
Pengacara senior OC Kaligis meminta pemerintah menindak mafia pertambangan di Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut) yang sudah sangat mengkhawatirkan-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara senior OC Kaligis meminta pemerintah menindak mafia pertambangan di Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut). Ini terkait dugaan penyerobotan lahan tambang milik kliennya, PT Wana Kencana Mineral, yang dilakukan oleh PT P.
Kaligis sendiri sudah turun langsung ke Halmahera Utara, guna melihat lokasi tempat pemasangan patok, yang menjadi pangkal masalah bagi kedua pegawai kliennya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Tren Menurun, Gaikindo Revisi Target Penjualan di GIIAS 2025
BACA JUGA:Perang Thailand-Kamboja Makin Jauh dari Gencatan Senjata, Serangan Roket Kembali Terjadi Pagi Ini
Kaligis dan tim menempuh jalur darat pulang-pergi 12 jam ke lokasi kejadian, di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PTWana Kencana Mineral di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Selain melihat lokasi IUP PT Wana Kencana Mineral, yang diserobot PT P, Kaligis juga menemui dua saksi fakta dari perusahaan klien, yang melihat langsung pemasangan patok dan yang mengantar tim Gakkum Kehutanan ke lokasi kejadian.
“Saya bertemu dengan Pak Manoppo yang melakukan pemasangan dan pencabutan patok, di area IUP milik klien kami, PT Wana Kencana Mineral. Bahkan Pak Manoppo mengatakan, dia memasang patok itu, sembilan meter mundur dari batas area IUP PT Wana Kencana Mineral. Dan ketika patok itu dicabut, disaksikan oleh pihak kepolisian dan sampai saat ini, tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan dari pihak kepolisian terhadap diri Pak Manoppo,” ujar Kaligis, Minggu, 27 Juli 2025.
Sedangkan saksi fakta lainnya, Rizki, yang menjadi supir dari PT Wana Kencana Mineral, kata Kaligis mengantar langsung tim Gakkum Kehutanan ke area IUP PT P dan IUP PT Wana Kencana Mineral.
“Saksi mengatakan, mengantar langsung tim Gakkum ke sana, itu membuktikan bahwa memang ada kejadian tim Gakkum Kehutanan terjun langsung ke lapangan setelah menerima laporan dari klien kami,” tutur Kaligis.
Klaim Kantongi IUP
Dijelaskannya, dalam kasus kliennya ini, sudah jelas tertuang dalam putusan Surat Tugas Gakkum Kehutanan tanggal April 2025. No Surat Tugas: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April 2025-3 Mei 2025, dimana Kesimpulan Gakkum yaitu, berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon, dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan.
"Jadi sesuai hasil penyelidikan Gakkum Kehutanan, kesimpulan hasil pemeriksaan lapangan Gakkum adalah PT Position telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan," tutur Kaligis.
Jika bicara secara ilmiah, lanjut dia, hukum acara, yang menyidik adalah penyidik dari kehutanan.
BACA JUGA:Timnas U-23 Dilanda Badai Cedera Jelang Lawan Thailand, Gerald: Kami Punya Skuad Bagus
"Tentu pertanyaannya mengapa? Karena mereka yang dapat surat tugas untuk turun ke lapangan, untuk menyelidiki, apakah ada memang pelanggaran dalam bidang kehutanan? Nah, yang ditemukan mereka, justru yang melanggar adalah PT P kan, melanggar memasuki tiga IUP kehutanan (PT Weda Bay Nikel, PT Pahala Milik Abadi dan PT Wana Kencana Mineral), itu sudah jelas," jelas Kaligis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: