Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal di Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun

Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal di Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun

Dalam operasi gabungan ini, aparat menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. -Istimewa-

MAGELANG, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi terkait menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11).

Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga yang mengungkap aktivitas tambang tanpa izin di kawasan yang seharusnya dilindungi tersebut. 

BACA JUGA:OH!SOME Lanjutkan Ekspansi, Resmi Buka Gerai Baru di Sorong, Papua Barat Daya

BACA JUGA:Potret Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Layani 300 Ribu Penumpang per Hari

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Dalam operasi gabungan ini, aparat menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. 

Hasil pemeriksaan dari Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM memastikan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck yang digunakan dalam aktivitas penambangan. 

BACA JUGA:Rasakan Hidup ala Resort, Greenwoods Country Bogor Luncurkan Klaster Ekaliptus

BACA JUGA:Prabowo Siap Tanggung Jawab Utang Kereta Cepat Whoosh: Tak Perlu Diributkan!

Tambang ilegal tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektar dan nilai transaksi keuangan mencapai Rp48 miliar.

Bareskrim juga mencatat bahwa jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Magelang selama dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Bareskrim Tegaskan Tak Akan Kompromi

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni menegaskan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian alam dan kehidupan masyarakat sekitar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads