OC Kaligis Kirim Surat Terbuka ke KPK, Minta Usut Praktik Tambang Ilegal di Malut
Advokat Senior OC Kaligis meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan dua kliennya yang diduga menjadi korban kriminalisasi-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara senior OC Kaligis mengirimkan surat terbuka berjudul "Penambangan Ilegal oleh PT P" kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat tersebut diajukan usai sidang tanggapan jaksa dalam perkara memasang patok di lahan sendiri, yang menjadikan dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 20 Agustus 2025.
BACA JUGA:Sampai Tengah Malam, Imanuel Ebenezer Masih Jalani Pemeriksaan di KPK
Dalam surat tersebut, Kaligis membuka kalimat dengan menyebut salah satu tema pidato yang dibacakan Presiden RI Prabowo Subianto di depan anggota DPR/MPR. “Salah satu tema pidato Pak Presiden Prabowo pada tanggal 15 Agustus 2025, di depan anggota DPR/MPR, adalah mengenai seruan beliau, untuk membasmi penambangan liar atau illegal mining. Sebagai praktisi, saya melalui surat ini, hendak membongkar penambangan liar yang terjadi di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara,” ujar Kaligis, dikutip Kamis, 21 Agustus 2025.
Dijelaskannya, PT WKM adalah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan berdasarkan Putusan Gubernur Maluku Utara, tanggal 9 Mei 2016, Nomor 299/KPTS/MU/2016 di kawasan hutan yang sama sekali belum diolah, seluas 24,700 hektare di Kecamatan Wasile Selatan dan Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara (Malut).
“Sampai saat ini, di waktu PT WKM dikriminalisasi oleh PT P, PT WKM belum pernah melakukan penambangan nikel di lokasi IUP PT WKM sendiri. Di sekitar bulan Februari 2025, terbetik berita adanya pencemaran lingkungan di daerah IUP PT WKM. Setelah diselidiki, ternyata yang melakukan penambangan liar di wilayah IUP PT WKM adalah PT P,” tutur Kaligis.
BACA JUGA:Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Dinyatakan Tidak Cocok, Mungkinkah Direkayasa?
Dalam rangka koordinasi penyelesaian masalah, pada tanggal 13 Februari 2025, dilakukan rapat koordinasi antara PT WKM dengan PT P, perihal Lokasi Jalan Hauling, dan rapat berlangsung di ruang rapat PT P. Rapat waktu itu, dipimpin oleh saudara Budi Pramono. Hadir dari PT WKM Waskito, Budi P. Suharking, Rian, Nasrun, sedang dari PT P hadir saudara Arya, Andik (berdasarkan bukti minute of meeting). Issue minute of meeting, yakni: Satu, PT P melakukan kegiatan pembuatan Jalan Hauling tambang di dalam wilayah izin usaha pertambangan PT WKM tanpa mendapatkan izin dari PT WKM. Dua, PT P telah melakukan kegiatan penggalian deposit ore nikel yang merupakan cadangan nikel PT WKM yang harus dilaporkan kepada Kementerian ESDM. Tiga, PT P membuat jalan hauling di lokasi PT WKM yang merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Empat, tim PT WKM dan tim PT P akan melakukan verifikasi kondisi di lapangan terkait Jalan Hauling yang masuk di area Izin Usaha Pertambangan PT WKM.
“Namun, ketika minute of meeting, rencananya dilanjutkan tanggal 14 Februari 2025, PT P menghilang. Gagal bermusyawarah dengan PT P, akhirnya PT. WKM melaporkan hal ini ke Gakkum Kehutanan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan lapangan,” jelas Kaligis.
Berikut fakta hukum hasil penyelidikan Gakkum setempat: Berdasarkan surat tugas tanggal 29 April 2025 nomor. ST.136/GAKKUMHUT.II/ GKM.01.03/TU/B/2025, Gakkum pada tanggal 29 April-03 Mei 2025 meninjau lokasi ke PT.WKM. Hasil penyelidikan GAKKUM Kehutanan, dilaporkan dengan judul laporan: “Laporan Hasil Pengaduan Dugaan Lahan dan Pengambilan Material di Kawasan Hutan oleh IUP PT P P di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara,”
Berdasarkan pemeriksaan lapangan ditemukan oleh Gakkum Kehutanan bahwa PT P secara melawan hukum masuk ke tiga wilayah IUP bukan miliknya, masing-masing di dalam kawasan hutan IUP PT WKM sepanjang 1,2 KM, di dalam kawasan hutan IUP PT Weda Bay Nikel sepanjang 6,5 KM, dan di dalam Kawasan hutan IUP PT.Pahala Milik Abadi sepanjang 2,7 KM; Jalan koridor sepanjang 409 M. Luas bukaan di areal PT WKM kurang lebih 30-50 M dengan kedalaman kurang lebih 10-15 M.
Kesimpulan Gakkum Kehutanan:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: