OC Kaligis Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Perusahaan Tambang!
Advokat Senior OC Kaligis meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan dua kliennya yang diduga menjadi korban kriminalisasi-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Advokat Senior OC Kaligis meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan dua kliennya yang diduga menjadi korban kriminalisasi.
Ayah artis Velove Vexia ini mendesak PN Jakarta Pusat berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi sengkarut perusahaan tambang.
BACA JUGA:Praperadilan Bareskrim di PN Jaksel, OC Kaligis Harap Kliennya dapat Keadilan
BACA JUGA:OC Kaligis Kenang Persahabatan 30 Tahun dengan Titiek Puspa: Saya Bangga Jadi Pengacara Beliau
Hakim diminta membebaskan dua klien Kaligis, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang (pegawai PT Wana Kencana Mineral/PT WKM).
Keduanya, sebelumnya diproses hukum gara-gara memasang patok di area tambang yang justru di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM.
Hakim diminta membebaskan kedua orang tersebut, pada sidang perdana yang akan digelar esok, Rabu, 13 Agustus 2025.
Majelis hakim menurutnya harus berani membebaskan kedua kliennya, karena perkara ini, sarat dengan kejanggalan dan manipulasi serta mengarah pada tindakan kriminalisasi terhadap kedua kliennya.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Pengacara OC Kaligis dalam Kasus Suap Ronald Tannur Hari Ini
Menurut Kaligis, aroma kriminalisasi mulai tercium sejak kedua kliennya itu diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
“Dituduh telah memasang patok di area IUP milik PT Wana Kencana Mineral sendiri, padahal pemasangan patok dilakukan, karena mereka hendak melakukan pengamanan di lokasi IUP PT Wana Kencana Mineral sendiri. Tujuan pemasangan patok untuk mengamankan lokasinya, dari penyerobotan lahan oleh PT P, yang melakukan penambangan liar nikel. Jadi yang seharusnya dipidanakan dan dijadikan tersangka itu PT P karena melakukan penambangan liar nikel, dan bukan klien kami,” ujar Kaligis, Selasa, 12 Agustus 2025.
Seperti diketahui, PT WKM adalah pemilik IUP nikel di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara. Dijelaskannya, kedua kliennya, dijadikan tersangka berdasarkan laporan dari Hari Aryanto Dharma Putra, selaku Direktur PT P, ke Bareskrim Polri. Keduanya dijerat dengan Pasal 162 Jo Pasal 70, Jo Pasal 86F huruf b, Jo Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Advokat Senior OC Kaligis Menduga Kejanggalan Penghitungan Suara Pilkada Muara Enim 2024
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: