4 Tahun Nasib Digantung, 24 Eks Karyawan Gugat Lion Air Rp1,7 Miliar di PN Jakpus!
Sebanyak 24 mantan pegawai Lion Air melakukan gugatan PHI di PN Jakpus usai total gaji Rp1,7 Miliar tak kunjung dibayar-Lion Air-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pilu dan prihatin bercampur aduk usai nasib 24 mantan karyawan maskapai Lion Air seolah digantung sejak 2021.
Berjuang selama 4 tahun, nasib para karyawan yang terimbas pandemi Covid-19 terkatung-katung.
BACA JUGA:Negatif Narkoba, Ini Alasan Mengejutkan Pria Teriak Bom di Pesawat Lion Air
Bagaimana tidak, mayoritas eks karyawan yang dulu dipekerjakan di bagian Call Center ini tak jelas. Tak ada kata PHK atau pemutusan dari pihak perusahaan sehingga para mantan karyawan menanti kepastian upah yang tertunggak.
Alhasil, upaya hukum pun ditempuh eks pegawai Lion Air dengan bendera PT Lion Air Grup dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 246/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst pada tanggal 26 Agustus 2025.
Dilihat Disway.id dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara PHI itu menuntut agar PT Lion Group membayar pesangon dan upah tertunggak senilai Rp 1,7 miliar.
Odie Hudiyanto, kuasa hukum penggugat yang mengadvokasi para eks pegawai Lion Air itu menyebut kliennya sudah terlalu lama dibuai janji manis perusahaan.
BACA JUGA:Menteri Bahlil Buka-bukaan! Alasan BBM Swasta Habis dan Solusi Pertamina
"Pada persidangan pertama, 17 September 2025, Megarani DKK selaku Penggugat membacakan gugatan yang pada pokoknya menyampaikan keluhannya yaitu sudah 4 tahun menderita karena menunggu janji perusahaan untuk pembayaran pesangon dan upah," kata Odie kepada wartawan, Sabtu, 20 September 2025.

Gugatan 24 Eks Karyawan Lion Air di PN Jakarta Pusat, 26 Agustus 2025-SIPP PN Jakarta Pusat-
Odie menjelaskan, Megarani bersama 23 eks karyawan itu sejatinya adalah pekerja tetap atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) pada bagian call centre dan tiket.
Nahas, sejak Juli 2020 24 orang ini”dirumahkan” oleh Lion Air dengan janji akan kembali bekerja jika pendemi Covid 19 sudah mereda.
"Pada saat perusahaan menghentikan operasionalnya, perusahaan tidak membuat kesepakatan dengan Para Pekerja tentang pelaksanaan waktu kerja dan pengupahan sebagaimana yang diamanatkan oleh Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Nomor. M/3/HK.04/III/2020 ttg Pelindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha," beber Odie.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
