Tunggak Utang, PT Bissot Jaya Pratama Digugat PKPU Rp7,2 Miliar
PT Pohon Sinergy Utama mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bissot Jaya Pratama ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - PT Pohon Sinergy Utama mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bissot Jaya Pratama ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst terkait persoalan tunggakan utang senilai Rp 7,2 miliar.
BACA JUGA:Satpol PP DKI Sita Hampir 40 Ribu Butir Tramadol Sepanjang 2025
BACA JUGA: Thomas Djiwandono Minta Lepaskan Imej sebagai Keponakan Prabowo: Tolong Lihat Rekam Jejak
Berdasarkan data pendaftaran perkara pada 24 Januari 2026, PT Pohon Sinergy Utama yang beralamat di Lombok Barat bertindak sebagai pemohon.
Sementara itu, PT Bissot Jaya Pratama yang berlokasi di Tangerang, Banten, menjadi pihak termohon dalam sengketa utang-piutang ini.
Kuasa Hukum Pemohon dari Mahargita & Associates Law Firm, Faksi Septian Mahargita, menjelaskan bahwa permohonan PKPU ini diajukan sebagai jalur resmi untuk memberikan kepastian atas hak-hak kliennya.
Menurutnya, langkah hukum ini merupakan upaya terakhir karena sebelumnya pihak pemohon telah melakukan berbagai langkah persuasif namun tidak membuahkan hasil.
"Langkah PKPU ini kami tempuh agar terdapat restrukturisasi utang yang jelas dan berkekuatan hukum. Klien kami sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya sebelum menggugat, mulai dari pengiriman surat tagihan, korespondensi administratif, hingga melayangkan somasi secara resmi sebanyak beberapa kali. Namun, karena belum ada penyelesaian konkret, kami berharap melalui proses di Pengadilan Niaga ini, pihak Termohon dapat menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya yang telah jatuh tempo," kata Faksi Septian saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Januari 2026.
Faksi menambahkan, upaya non-litigasi seperti ajakan pertemuan untuk musyawarah mufakat guna membahas skema cicilan juga telah diupayakan sebelumnya.
“Akan tetapi, hingga permohonan ini didaftarkan, kewajiban tersebut tetap belum terpenuhi,” katanya.
BACA JUGA:BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Pemicu Cuaca Tidak Stabil, Tegaskan untuk Mitigasi Bencana
BACA JUGA:Lanjutkan Pencarian Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Pakai Drone Petakan Titik Kritis
"Adapun total nilai utang yang diperkarakan dalam gugatan ini mencapai Rp 7.291.209.258. Jumlah tersebut masuk dalam kategori piutang di atas Rp 1 miliar dalam sistem informasi penelusuran perkara di pengadilan," tambah Faksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: