Tunggak Utang, PT Bissot Jaya Pratama Digugat PKPU Rp7,2 Miliar
PT Pohon Sinergy Utama mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bissot Jaya Pratama ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat-Istimewa-
Sesuai jadwal yang tertera dalam sistem e-court Mahkamah Agung, sidang perdana kasus ini akan digelar pada Selasa, 10 Februari 2026 mendatang. Majelis hakim telah meminta kedua belah pihak untuk melengkapi dokumen persidangan melalui pengunggahan berkas paling lambat pukul 09.00 WIB pada hari yang sama.
Persidangan ini nantinya akan menentukan apakah permohonan PKPU tersebut dikabulkan oleh majelis hakim atau tidak.
Jika dikabulkan, PT Bissot Jaya Pratama akan memasuki masa PKPU Sementara (PKPUS) untuk menyusun rencana perdamaian dan skema pembayaran utang kepada para krediturnya di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan Kurator.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: