4 Tahun Nasib Digantung, 24 Eks Karyawan Gugat Lion Air Rp1,7 Miliar di PN Jakpus!
Sebanyak 24 mantan pegawai Lion Air melakukan gugatan PHI di PN Jakpus usai total gaji Rp1,7 Miliar tak kunjung dibayar-Lion Air-
"Perjanjian itu harusnya dibuat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang isinya adalah “Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh,” tambah Odie.
Dirumahkan Sepihak
Dalih para pekerja ini “dirumahkan” dengan alasan adanya pendemi Covid 19, Odie menilai hal ini tidak tepat dijadikan alasan untuk melakukan PHK kepada para buruh Lion Air Grup.
BACA JUGA:Dituduh Jadi DPO, Anggota DPRD Wakatobi Bersumpah Tak Pernah Bunuh Wiranto 11 Tahun Lalu
Odie juga menyayangkan sikap Lion Air yang tak mengindahkan undangan mediasi untuk penyelesaian tunggakan gaji yang digagas Disnaker Provinsi DKI Jakarta.
"Padahal permasalahan ini dapat diselesaikan cepat dengan cara musyawarah karena Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan nota anjuran nomor 030/ANJ/D/V/2025 yang menghukum pihak perusahaan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta membayar upah tertunggak sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 35 Pasal 48," pungkasnya
Untuk mengonfirmasi perkara ini, Disway sudah berupaya menghubungi Human Resourcer Manager Lion Air, Agus Mujiono. Namun, pesan singkat yang dikirim belum dibalas hingga berita ini ditayangkan.
Senada dengan hal itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, juga belum merespons saat upaya konfirmasi terkait PHK 24 eks karyawan Lion Air ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: