AKBP Bintoro Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum untuk Hadapi Gugatan di PN Jaksel

AKBP Bintoro Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum untuk Hadapi Gugatan di PN Jaksel

OC Kaligis resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum AKBP Bintoro dalam kasus gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Advokat senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro

AKBP Bintoro memberi kuasa pasa OC Kaligis untuk menghadapi sidang gugatan perdata 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel pada 5 Februari 2025 mendatang.

BACA JUGA:Kompolnas Monitoring Proses Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

BACA JUGA:Ada Perdamaian di Balik Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Keluarga Korban Terima Rp300 Juta dari Tersangka Arif Nugroho

"Saya mau membuat klarifikasi, karena semua media menyudutkan klien saya, AKBP Bintoro. Jadi pertama-pertama, saya ini bertindak selaku kuasa Bintoro dalam perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sidangnya akan dilaksanakan tanggal 5 Februari 2025, agar khalayak ramai mengetahui, kita tidak mau melakukan perdamaian," kata OC Kaligis kepada Disway.id, Jumat 31 Januari 2025. 

Penunjukkan OC Kaligis sebagai kuasa hukum Bintoro tercantum dalam Surat Kuasa No. 10/SK.1/2025 yang diterima Disway.id. 

Kaligis yang menyatakan alasannya maju sebagai kuasa hukum AKBP Bintoro. Menurutnya, kliennya sama sekali tak mengenal penggugat yakni Arief Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo sebagaimana yang tercantum dalam petitum. 

"Pertama, karena gugatan itu setelah Bintoro baca dan memberikan bukti-bukti, Bintoro sama sekali pertama tidak mengenal Arief Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Jadi kekuatan perbuatan melawan hukum yang intinya di media seolah-olah Bintoro memeras itu keterangan palsu sama sekali dan merupakan keterangan tidak benar," ungkapnya.

"Dan memang waktu itu yang digugat dalam perkara itu adalah AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim, Bintoro sudah memberikan semua salinan rekening koran yang ada pada dirinya. Memang berita media itu bombastis, puluhan miliar atau berapa? Ya ada yang bilang 20 Miliar, IPW 5 Miliar, sama sekali enggak benar," bebernya.

BACA JUGA:Jumlah Uang Diterima AKBP Bintoro dari Terduga Pembunuhan dan Pelecehan Anak Arif Nugroho Diungkap IPW: Hanya Seratusan Juta Rupiah

Kaligis menyatakan jika kliennya siap menghadapi sidang gugatan pada 5 Februari mendatang. Ia akan membuktikan bahwa tuduhan anak Bos Prodia itu tidak benar. 

"Makanya nanti tanggal 5 biasanya kan mediasi, Bintoro bilang kita akan menolak sama sekali mediasi dan mau ke pokok perkara biar media tahu peranan Bintoro. Dan biar media tahu bahwa Bintoro telah menjadi korban, apakah benar dengan adanya keteribatan anak Bos Prodia itu sama sekali enggak benar," pungkasnya. 

Digugat di PN Jaksel

AKBP Bintoro digugat ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum buntut dugaan pemerasan senilai miliaran rupiah.

Gugatan itu dilayangkan tersangka kasus pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang kasusnya bakal disidangkan usai berkas P21.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads