bannerdiswayaward

AKBP Bintoro Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum untuk Hadapi Gugatan di PN Jaksel

AKBP Bintoro Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum untuk Hadapi Gugatan di PN Jaksel

OC Kaligis resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum AKBP Bintoro dalam kasus gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan-Istimewa-

BACA JUGA:Shella Shaukia Ungkap Soal Dugaan Pemerasan Rp 500 Miliar Libatkan Doktif dan Heni Sagara

BACA JUGA:Isi Chat Nikita Mirzani Dugaan Pemerasan Rp500 Miliar ke Heni Sagara Dibongkar Shella Shaukia

Arif santer disebut sebagai anak pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia. Meski belum ada keterangan resmi dari Prodia.

Saat ini, AKBP Bintoro bertugas sebagai salah satu penyidik madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Buntut dugaan kasus pemerasan itu, Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun gugatan perbuatan melawan hukum itu berujung perintah untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.

Disway.id mencoba menelusuri gugatan itu yang terdaftar di SIPP PN Jakarta Selatan. Hasilnya, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.

Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sementara, tergugatnya yakni: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

BACA JUGA:Sidang Etik Pemerasan Penonton DWP Berlanjut, 2 Perwira Didemosi dan Patsus!

BACA JUGA:Selain di Mabes Polri, Sidang Etik Dugaan Pemerasan Penonton DWP Juga Digelar di PMJ

Dalam gugatan itu, para tergugat juga diminta untuk mengembalikan uang atau menyerahkan sejumlah aset yang telah diambil dari kedua penggugat.

Aset itu terdiri dari sejumlah motor dan mobil mewah senilai puluhan miliar.

Aset itu yakni Mobil Lamborghini ampetador; Motor Sportstar Iron; dan Motor BMW HP4. Aset itu pernah dijual dan hasilnya disebut diberikan kepada AKBP Bintoro dkk.

"(Aset-aset) yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I (Arif)," demikian petitumnya dikutip pada Minggu 26 Januari 2025. 

Tak hanya aset, penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian uang Rp 1,6 miliar kepada para tergugat. Uang itu diminta dikembalikan kepada Arif selaku penggugat I. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads