Sidang Etik Pemerasan Penonton DWP Berlanjut, 2 Perwira Didemosi dan Patsus!
Komisioner Kompolnas Chairul Anam menyebut Dua pamen menjalani sidang etik kasus pemerasan Djakarta Warehouse Project, kedua oknum Polri itu dihukum demosi dan menjalani patsus -Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang etik kepada oknum Polri diduga peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali digelar hari ini.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan dua oknum kembali jalani sidang etik.
BACA JUGA:Selain di Mabes Polri, Sidang Etik Dugaan Pemerasan Penonton DWP Juga Digelar di PMJ
BACA JUGA:Kapolri: Sidang Etik Kasus DWP Merupakan Wujud Komitmen Bersih-Bersih Institusi Kepolisian
Mereka adalah Kompol JN dan AKP F.
"Kompol JN demosi lima tahun dan patsus tiga puluh hari serta AKP F demosi delapan tahun dan patsus tiga puluh hari," katanya kepada awak media, Kamis 9 Januari 2025.
Sidang etik itu akan digelar kembali di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
"Tetap ada Mabes dan PMJ," paparnya.
BACA JUGA:2 Oknum Polri Diduga Peras Penonton DWP Asal Malaysia Didemosi 8 Tahun
Diterangkannya, sidang etik akan dilaksanakan di Polda Metro Jaya karena terduga pelanggar ada yang bertugas di bawahnya.
"Infonya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya," terangnya.
"Nanti akan di PMJ semua yg level di bawah Polda. Walau tetap asistensi Mabes," sambungnya.
Diketahui, hasil sidang etik terhadap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya disampaikan Kompolnas.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan Donald Parlaungan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: