bannerdiswayaward

OC Kaligis Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum AKBP Bintoro, Tangani Gugatan Perdata

OC Kaligis Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum AKBP Bintoro, Tangani Gugatan Perdata

OC Kaligis resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum AKBP Bintoro dalam kasus gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada Rabu 5 Febuari 2025.

Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yang juga merupakan anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tersangka Pembunuhan FA Cabut Gugatan Perdata Terhadap AKBP Bintoro

BACA JUGA:Cari Benang Merah Pemerasan AKBP Bintoro, Polda Metro Jaya akan Periksa Eks Pengacara Anak Bos Prodia

Pakar hukum senior, Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis), resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum AKBP Bintoro untuk menangani gugatan perdata yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya dapat kuasa untuk gugatan perdata tanggal 5," ujar OC Kaligis saat dihubungi.

Namun, karena sidang yang semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB mengalami keterlambatan dan baru dimulai pukul 13.00 WIB, OC Kaligis tidak bisa melanjutkan persidangan dan akhirnya diteruskan oleh timnya.

BACA JUGA:Hari Ini, AKBP Bintoro Cs Jalani Sidang Gugatan Anak Bos Prodia di PN Jaksel

BACA JUGA:Ada Upaya Penghentian Proses Hukum Kasus Kematian ABG oleh Dua Tersangka Penggugat AKBP Bintoro!

"Saya ada sidang juga di MK," katanya, merujuk pada agenda sidangnya yang lain.

Sidang ini rencananya akan menghadirkan lima oknum yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut, di antaranya AKBP Bintoro, anggota Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana, AKP Ahmad Zakari, serta pengacara Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

Namun, kelimanya tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukum mereka.

Sebelumnya, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan sebesar Rp 20 miliar, yang terdiri dari Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar yang ditransfer sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:Kejari Jaksel Sebut Berkas Kasus Pembunuhan ABG yang Berujung Pemerasan AKBP Bintoro Belum Lengkap

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads