bannerdiswayaward

KPK Lanjutkan Penggeledahan di Riau, Dinas Pendidikan Jadi Sasaran Hari Ini

KPK Lanjutkan Penggeledahan di Riau, Dinas Pendidikan Jadi Sasaran Hari Ini

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam memberikan keterangan persnya-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamis (13/11/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan pergeseran anggaran 2025 yang menyeret Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (13/11/2025).

Menurut Budi, praktik korupsi seperti ini telah secara nyata merugikan masyarakat, terutama karena berdampak pada kualitas pembangunan dan layanan publik di daerah.

BACA JUGA:Polri Perkuat Investigasi dan Respon Cepat Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

“Akibat korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah rumah pejabat, Kantor Gubernur Riau, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) PKPP pada Senin (10/11) hingga Rabu (12/11).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait pergeseran dan penambahan anggaran 2025 di lingkup UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau.

Langkah ini memperkuat bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid bersama dua pejabat lainnya.

BACA JUGA:Tahta RAJA Memanas! Keluarga Keraton Solo Pecah Jelang Penobatan Pakubuwono XIV

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:

  • Abdul Wahid, Gubernur nonaktif Riau
  • Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Abdul Wahid
  • M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau

Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Merah Putih KPK hingga 23 November 2025.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran Abdul Wahid sebelumnya sempat dijagokan sebagai figur kuat dalam kontestasi politik lokal di Riau.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads