Ada Upaya Penghentian Proses Hukum Kasus Kematian ABG oleh Dua Tersangka Penggugat AKBP Bintoro!

Kuasa hukum korban pembunuhan FA (16) yang tewas dicekoki anak Bos Prodia, Toni RM, membeberkan ada upaya penghentian kasus yang ditangani oleh AKBP Bintoro-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Toni RM, kuasa hukum Radiman, ayah korban FA (16), yang tewas akibat pelecehan seksual dan diberi narkoba oleh dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, mengungkapkan dugaan upaya untuk menghentikan proses hukum kasus yang menimpa anak kliennya.
Menurut Toni, pihak tersangka melalui pengacara mereka berusaha melakukan perdamaian dengan pihak korban.
BACA JUGA:Kejari Jaksel Sebut Berkas Kasus Pembunuhan ABG yang Berujung Pemerasan AKBP Bintoro Belum Lengkap
BACA JUGA:Siap-siap, Sidang Etik AKBP Bintoro Cs akan Digelar Pekan Depan
"Ya, sangat disayangkan, ya. Memang mereka itu semangatnya karena ada perdamaian dengan klien kami. Cuma dari awal, pengacaranya tersangka juga tahu bahwa perdamaian itu tidak bisa menghentikan proses hukumnya," ujar Toni kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Selasa 4 Febuari 2025.
Ia menegaskan bahwa meskipun ada upaya perdamaian, kasus ini tidak bisa dihentikan, mengingat adanya kematian dalam peristiwa tersebut.
"Itu tahu bahwa perkara ini adalah delik biasa. Karena ada orang meninggal, meskipun terjadi perdamaian, penyidik wajib melanjutkan proses hukumnya, sekalipun ada pencabutan laporan," paparnya.
Toni juga mengungkapkan bahwa pihak tersangka berusaha menghentikan kasus ini dengan menawarkan uang hingga mencapai Rp17 miliar yang diduga diberikan kepada oknum polisi.
BACA JUGA:Kapolres Jaksel Diduga Terima Suap di Kasus AKBP Bintoro!
BACA JUGA:Kompolnas Monitoring Proses Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro
"Kami merasa sudah berdamai, tetapi sejak awal tahu bahwa kasus ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Kami ingin nanti hakim lah yang memutuskan," jelasnya.
Toni menambahkan bahwa setelah terungkapnya upaya tersebut, terdapat empat fakta terkait kematian FA, yaitu, korban dicekoki narkoba, disetubuhi, ditemukan senpi, dan penyalahgunaan narkotika.
"Yang kami tahu baru dua yang diproses secara hukum. Pertama di unit PPA yang sudah P21 dan bahkan sudah tahap 2," katanya.
Meskipun demikian, Toni mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan kasus narkotika dan senpi yang belum jelas sampai saat ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: