Kapolres Jaksel Diduga Terima Suap di Kasus AKBP Bintoro!

Kapolres Jaksel Diduga Terima Suap di Kasus AKBP Bintoro!

Kuasa hukum tersangka pembunuhan, Romi Sihombing menyebut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal diduga ikut menerima suap kasus yang menjerat AKBP Bintoro terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan AN dan MBH-Disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal diduga ikut menerima suap kasus yang menjerat AKBP Bintoro terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan AN dan MBH.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum AN dan MBH, Romi Sihombing saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Januari 2025.

BACA JUGA:AKBP Bintoro Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum untuk Hadapi Gugatan di PN Jaksel

BACA JUGA:Ada Perdamaian di Balik Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Keluarga Korban Terima Rp300 Juta dari Tersangka Arif Nugroho

"Menurut pengakuan, menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, ya. Kita bicara bukti, alat bukti kan berarti ada keterangan saksi. Ada saksi-saksinya yang melihat. Ada pertemuan. Di dalam pertemuan itu ada pengakuan, bahwa pimpinan ini (Kapolres Jaksel) sudah menerima sejumlah uang," ujar Romi.

Kata Romi, total nominal suap pada kasus suap tersebut sekitar sebesar Rp17,1 miliar yang mengalir ke Kapolres, AKBP Bintoro dan sejumlah jajarannya mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim AKBP Bintor dan AKBP Gogo Galesung, Kanit Z dan Kanit M.

Nominal suap rersebut berupa uang dan barang seperti motor gede (moge) Harley Davidson, moge MBW, dan lainnya.

"Total kerugian, ya, materi dan barang. Kalau di total-total itu 17,1 M. Termasuk barang-barang motor seperti Lamborghini. Termasuk Lamborghini, termasuk Harley Davidson, dan motor BMW," ungkap Romi.

Romi menjelaskan, kasus suap ini bermula ketika dua kliennya terjerat kasus pemerkosaan dan pembunuhan.

BACA JUGA:Kompolnas Monitoring Proses Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

Kala itu kuasa hukum dari kliennya yakni seorang pengacara berinisial E.

Pengacara E kemudian membuka kominaksi dengan AKBP Bintoro agar kasus yang menjerat kliennya bisa dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Di situ tercetus nominal uang dari para oknum polisi ini agar kasus tersebut bisa dihentikan.

"Angka-angka tersebut tidak bisa dipenuhi oleh klien kami. Sehingga terjadilah negosiasi-negosiasi kalau tidak terpenuhi angka-angka itu dibayar, bisa juga dengan barang," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads