Siap-siap, Sidang Etik AKBP Bintoro Cs akan Digelar Pekan Depan

Siap-siap, Sidang Etik AKBP Bintoro Cs akan Digelar Pekan Depan

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan sidang itu bakal digelar dalam dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro CS-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang etik kepada AKBP Bintoro bakal digelar pekan depan di Bid Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan sidang itu bakal digelar dalam dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro CS.

BACA JUGA:Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro Cs Versi Pengacara Tersangka Pembunuhan: Klaim Rugi Rp17,1 Miliar!

BACA JUGA:Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Blak-blakan Ada Kecemburuan Soal Pembagian Uang oleh Oknum Polisi Sehingga Kasus Kliennya Berlanjut!

"Kami rencanakan minggu depan," katanya kepada awak media, Sabtu 1 Februari 2025.

"Untuk selanjutnya bisa ke Kabid Humas," lanjutnya.

Sebelumnya kasus dugaan pemerasan diduga dilakukan eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro CS bakal ditindak tegas.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim pihaknya bakal menindak tegas apabila ada pelanggaran.

BACA JUGA:Kompolnas Desak Propam PMJ Periksa Semua Pihak Terkait Kasus Dugaan Suap AKBP Bintoro, Termasuk Kapolres Jaksel!

Dimana, dalam kasus itu akan ditindak Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro , penanganan yang dirilis Polda Metro saya rasa udah jelas lah kita tindak tegas semua siapa yang melanggar," katanya kepada awak media, ditulis Jumat 31 Januari 2025.

Sementara mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga menerima uang Rp. 140 juta dari pihak Arif Nugroho.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan AKBP Bintoro menerima uang itu untuk penangguhan penahanan Arif Nugroho.

"Kenyataannya AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yang didapat oleh IPW itu hanya mendapatkan 140 juta untuk status penangguhan penahanan," bebernya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads