Bos Rokok HS 'M. Suryo' Mangkir Panggilan KPK, Pengamat: Gak Ada yang Kebal Hukum di Negeri Ini!
Pengusaha sekaligus Bos Rokok HS, Muhammad Suryo, -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) tidak memenuhi panggilan pada 2 April 2026.
Muhammad Suryo sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Banmus DPRD Kota Bekasi Bahas Agenda Strategis dan Penyesuaian WFH Dalam Rencana Kerja April 2026
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, menyatakan mangkirnya M Suryo dari panggilan KPK RI untuk dimintai keterangan terkait kasus peredaran pita cukai ilegal dan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, telah menunjukkan ketidakpatuhan hukum sekaligus merupakan penghinaan bagi institusi hukum.
"Dengan tidak hadirnya M. Suryo itu merupakan bentuk pelecehan terhadap KPK RI dan bentuk nyata seseorang yang menganggap sepele lembaga super body itu. Jangan mentang-mentang M Suryo itu kenal semua elit politik dan penegak hukum trus menyepelekan lembaga negara dong," ketus Hari Purwanto.
Lebih lanjut Hari mengutarakan, ia melihat mangkirnya M Suryo dari panggilan institusi hukum juga lantaran ia menganggap gampang dan mudah panggilan itu.
"Oleh sebab itu, menurut kami, mestinya jika perlu dan tidak datang untuk panggilan kedua, maka harus ada penjemputan oleh KPK RI," ungkap Hari.
Dan sudah jadi rahasia umum, kata Hari, nama M Suryo pernah disebut dalam Pengadilan Tipikor kasus DJKA di era Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK RI yang saat itu telah mentersangkakannya.
BACA JUGA:Iran Tembak Jatuh Jet Tempur F-15E dan A-10 AS, Kerugian Trump Tembus Rp4 Triliun
"Maka jelas jika penjemputan paksa M Suryo bisa dilakukan. Apalagi jika sudah menyandang status tersangka, maka lebih mudah bagi KPK RI untuk melakukan jemput paksa," ungkap Hari.
Hari juga mewanti-wanti, jangan sampai ada manusia kebal hukum di republik ini.
Heri juga heran apakah dia kebal hukum karena hubungan dekatnya dengan mantan Deputy Penindakan KPK, itu menjadi tugas penyidik menelisiknya.
"Sehingga harus sirna adagium bahwa Hukum Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah," pungkas Hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: