4 Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Lancarkan Modus Sanggup Urus Kasus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan empat pelaku tak hanya sekali melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai pegawai dari lembaga antirasuah ini untuk mengurus kasus.--Fajar Ilman
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut empat pegawai gadungan memeras Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, dengan modus bisa menangani perkara di lembaga komisi antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan empat pelaku tak hanya sekali melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai pegawai dari lembaga antirasuah ini untuk mengurus kasus.
"Dugaan adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan mengaku bisa mengurus perkara yang ditangani oleh KPK dengan terungkapnya ini," katanya kepada wartawan, Jumat, 10 April 2026.
Budi menegaskan, terungkapnya kasus ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik terkait adanya praktik pengaturan perkara di KPK.
BACA JUGA:Modus Ngaku Utusan Pimpinan KPK, 4 Orang Ditangkap di Jakbar
"Masyarakat ataupun pihak-pihak lain yang sebelumnya punya asumsi adanya opini demikian, maka kemudian dengan terungkapnya bahwa ada pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, ini kemudian bisa meluruskan atau memberikan informasi yang sebenar-benarnya," tegasnya.
Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, kredibel, dan bebas dari intervensi.
Menurutnya, setiap keputusan di KPK diambil secara terbuka dan kolektif kolegial oleh pimpinan, dengan melibatkan unit kerja terkait.
"Sehingga kami pastikan bahwa tidak ada celah untuk melakukan pengaturan suatu perkara di KPK," ucapnya.
BACA JUGA:KPK Periksa PIHK Pusat dan Daerah, Kejar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp600 Miliar
KPK juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus perkara di lembaga tersebut.
Jika menemukan indikasi serupa, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center KPK di 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
"Sehingga adanya dugaan sebuah tindak pidana bisa segera ditindaklanjuti, baik oleh KPK maupun oleh aparat penegak hukum," himbaunya.
BACA JUGA:Rumah Saksi Kasus Ade Kuswara di Bekasi Dibakar, KPK Dalami Dugaan Intimidasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: