KPK Dalami Dugaan Kamuflase Dana CSR Kasus Wali Kota Madiun Maidi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus kamuflase dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh Bupati Madiun, Maidi-disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus kamuflase dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh Bupati Madiun, Maidi.
"Para saksi juga didalami terkait dengan praktik-praktik dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun dengan modus-modus atau kamuflase dana CSR," ucap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK menduga bahwa dana CSR tersebut tidak dipergunakan sepenuhnya oleh sang Bupati di wilayah Kota Madiun.
BACA JUGA:Bestari Saintek 2026 Tancap Gas, 122 Riset Siap Hilirisasi Industri
"(Pemeriksaan saksi) upaya progresif yang dilakukan oleh penyidik supaya pemberkasan dalam penyidikan perkara Madiun ini juga bisa segera dituntaskan," ujarnya.
Adapun, pendalaman yang dilakukan oleh penyidik tersebut dengan memintai sejumlah saksi yakni, Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sudandi, serta Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Agus Tri Sukamto.
Kemudian, Kepala Bidang PSDA Dinas PUPR Dwi Setyo Nugroho, Kepala Bidang Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Inalathul Faridah, beserta seorang dari unsur swasta bernama Hendriyani Kurtinawati.
Diketahui, Dalam kasus ini Maidi diduga melakukan pemerasan bermodus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lain berupa gratifikasi.
Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
BACA JUGA:DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat Surat Keputusan Menkum ke PTUN Jakarta
Arahan ini tunjukkan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta.
Uang itu terkait dengan izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Madiun.
Kini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi dalam kasus ini bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Rudiyanto.
"Menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MD selaku Wali Kota Madiun Periode2019-2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta dan TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa 20 April 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: