BREAKING NEWS: Tersangka Pembunuhan FA Cabut Gugatan Perdata Terhadap AKBP Bintoro
Pahala Manurung, Kuasa Hukum Anak Bos Prodia 'Arif Nugroho' yang menjadi tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur bernama FA, mencabut gugatannya terhadap AKBP Bintoro -Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak dibawah umur Arif Nugroho, yang juga anak bos Prodia, mencabut gugatan perdata yang mereka ajukan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Gugatan perdata tersebut dicabut sementara karena pihak penggugat berniat menambah jumlah pihak tergugat dalam perkara ini.
BACA JUGA:Hari Ini, AKBP Bintoro Cs Jalani Sidang Gugatan Anak Bos Prodia di PN Jaksel
Kuasa hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung, menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan untuk memperbaiki beberapa hal dalam gugatan, termasuk alamat yang tidak tepat.
"Kami ingin menambahkan para pihak tergugat dan memperbaiki alamat yang kurang akurat, jadi kami mencabut sementara gugatan ini," ujar Pahala Manurung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 5 Febuari 2025.
Pahala juga menyampaikan bahwa gugatan tersebut akan diajukan kembali ke PN Jaksel setelah penambahan pihak tergugat dan perbaikan data.
Namun, ia belum mengungkapkan siapa saja pihak yang akan ditambahkan dalam gugatan tersebut.
BACA JUGA:Sidang Etik AKBP Bintoro Cs atas Dugaan Pemerasan Digelar 7 Februari!
"Kami akan menambah satu atau dua pihak yang kami rasa perlu dimasukkan dalam gugatan ini," kata Pahala.
Adapun sidang perdata ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu 12 Febuari 2025 untuk menetapkan pencabutan gugatan.
Sebelumnya, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan sebesar Rp 20 miliar, yang terdiri dari Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar yang ditransfer sebanyak tiga kali.
Uang tersebut diduga digunakan untuk menutup kasus dua tersangka yang terlibat dalam pelecehan dan pembunuhan oleh anak di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
