Dapati Dugaan Kejanggalan, Pengacara Kondang Sebut Paslon Ini Terzalimi di Pilkada Muara Enim 2024
Advokat OC Kaligis Menduga Perhelatan Pilkada Kabupaten Muara Enim 2024 diduga didapati sederet kejanggalan dalam pelaksanaannya-OC Kaligis & Partners-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis atau OC Kaligis mendapati sederet dugaan kecurangan dalam perhelatan Pilkada Kabupaten Muara Enim 2024.
Kuasa hukum dari pasangan Pilkada Kabupaten Muara Enim 2024 yakni Nasrun Umar dan Lia Anggraini itu mendapat dugaan tersebut berupa manipulasi hasil penghitungan suara.
BACA JUGA:Advokat Senior OC Kaligis Menduga Kejanggalan Penghitungan Suara Pilkada Muara Enim 2024
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Pengacara OC Kaligis dalam Kasus Suap Ronald Tannur Hari Ini
"Saya sampaikan setelah saya datang ke Muara Enim pada tanggal 2 Desember 2024 bertemu dengan Bawaslu, KPU dan para penegak hukum terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran dan indikasi kecurangan dan manipulasi perhitungan suara yang dalam Pilkada Muara Enim," kata OC Kaligis dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu 7 Desember 2024.
OC Kaligis menuturkan pihaknya mendapati dugaan kecurangan itu berupa penggunaan suara golongan putih (golput) saat proses penghitungan suara pada sejumlah TPS di Kabupaten Muara Enim.
TPS yang dimaksud yakni TPS 01 Empat Patulai Dangku Desa Banu Ayu, TPS 02 Empat Patulai Dangku Desa Banu Ayu, TPS 03 Empat Patulai Dangku Desa Banu Ayu, TPS 901 Khusus Lapas Muara Enim Desa Muara Lawai, dan TPS 902 Khusus Lapas Muara Enim Desa Muara Lawai.
"Bahwa telah terjadi manipulasi data suara golput dalam hasil rekapitulasi yang ada di Forkopimda dan hal ini diperkuat dengan hasil rekapitulasi versi akhir maupun dengan catatan Bawaslu. Dalam dokumen yang diterima oleh pemohon data Bawaslu sendiri mencatat perbedaan jumlah Golput yang berbeda dengan hasil rekap akhir pada Forkopimda. Pihak kamiyang dirugikan adalah kader Partai Gerindra," ungkapnya.
Kliennya dirugikan
Di sisi lain, OC Kaligis menyebut adanya dugaan kecurangan tersebut turut merugikan kubu kliennya.
Bahkan, ia mengibaratkan kliennya itu terzalimi usai adanya dugaan keterlibatan penyelenggara dalam temuan kecurangan yang didapat kubu pasangan Nasrun Umar dan Lia Anggraini itu.
"Bahwa amat sangat disayangkan, setelah melalui berbagai rangkaian dan tahapan Pemilukada di Kabupaten Muara Enim, klien Kami seolah didzalimi seolah dianiaya diakibatkan tidak profesional dan integritasnya KPU Kabupaten Muara Enim selaku pihak yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap proses penyelenggaran Pemilukada di Kabupaten Muara Enim," ungkapnya.
BACA JUGA:Sebelum Bebas Murni, Pengacara OC Kaligis Cuti 3 Bulan
Diberitakan sebelumnya, OC Kaligis telah melaporkan dugaan kecurangan itu kepada Bawaslu Kabupaten Muara Enim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: