36 Pengacara dari Tim Hukum Prabowo-Gibran Akan Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu, Ada Nama Otto Hasibuan dan OC Kaligis

36 Pengacara dari Tim Hukum Prabowo-Gibran Akan Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu, Ada Nama Otto Hasibuan dan OC Kaligis

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ada sejumlah nama yang terkenal juga turut masuk dalam tim hukum paslon nomor urut 2 dengan total 36 pengacara.-anisha-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Hukum Prabowo-Gibran telah menyiapkan 36 pengacara guna menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ada sejumlah nama yang terkenal juga turut masuk dalam tim hukum paslon nomor urut 2 itu.

"Tim terdiri dari 35-36 lawyer, sebagian besar adalah profesional dan beberapa di antaranya diusulkan oleh parpol koalisi seperti Golkar, Gerindra, dan partai lainnya," ungkap Yusril kepada wartawan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis 14 Maret 2024.

BACA JUGA:Pernyataan Pilot Susi Air di Tengah Pasukan Egianus Kogoya: Kalau 2 Bulan Tidak Bicara Mereka Akan Tembak Saya

BACA JUGA:Viral Xpander Nyelonong Tabrak Showroom di PIK 2, Porsche Seharga Rp 8,9 Miliar Jadi Korban

Pakar Tata Negara itu menjelaskan tim tersebut nantinya akan dipimpin oleh dirinya dan wakil ketuanya yaitu Otto Hasibuan dan OC Kaligis.

"Sebagai ketua tim itu saya, karena bidangnya hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Wakil ketuanya itu diajukan adalah Pak Otto Hasibuan, juga Pak OC Kaligis sebagai wakil ketua dan sebagai wakil ketua juga Fachri Bachmid dari Makassar," lanjut dia.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan, pihaknya tetap akan menunggu apakah kubu pasangan nomor 1 dan 3 mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK.

BACA JUGA:PKS Rajai Pileg DPRD di DKI Jakarta, Perolehan Suaranya Tak Main-main

BACA JUGA:Menag Tegaskan Tak Pernah Larang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadan: Hanya Menyarankan

Sementara itu, rekapitulasi suara Pemilu 2024 akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret mendatang.

"Peraturan yang berlaku pihak yang tidak puas terhadap putusan KPU itu dapat melakukan perlawanan ke MK, permohonan supaya keputusan KPU itu dibatalkan itu hanya diberi waktu 3 hari dari tanggal 20. Jadi tanggal 23 itu permohonan itu sudah harus masuk," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: