Surati Jaksa Agung dan Jamwas, OC Kaligis Minta Kejagung Awasi Perkara Korupsi Anak Usaha Telkom

Surati Jaksa Agung dan Jamwas, OC Kaligis Minta Kejagung Awasi Perkara Korupsi Anak Usaha Telkom

Advokat senior Otto Cornelis Kaligis-Dok. Istimewa-

"Baik klien kami maupun keluarganya tidak diberikan salinan berita acara penyitaan tersebut. Aset-aset milik klien kami yang disita sebagai diuraikan tersebut di atas, tidak masuk di dalam Surat Dakwaan Nomor : PDS-10/Jkt.Brt/09/2023 tertanggal 14 September 2023. Fakta ini menunjukkan bahwa aset-aset tersebut memang tidak ada hubungannya dengan perkara a quo," papar Kaligis. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar, di anak usaha Telkom.

Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi pada tahun 2017.

Dalam sidang pada Rabu 1 November 2023 kemarin, jaksa menghadirkan Elisa Danardono, Sales Specialist PT Telkom Telsta di persidangan. 

Dalam keterangannya, Elisa menerangkan bahwa PM yang mengatakan jika vendor penyedia PC adalah Interdata Technologies Sukses. Elisa juga mengatakan tak pernah menerima uang dari Heddy Kandou selama proyek berlangsung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: