Surati Jaksa Agung dan Jamwas, OC Kaligis Minta Kejagung Awasi Perkara Korupsi Anak Usaha Telkom

Surati Jaksa Agung dan Jamwas, OC Kaligis Minta Kejagung Awasi Perkara Korupsi Anak Usaha Telkom

Advokat senior Otto Cornelis Kaligis-Dok. Istimewa-

Ditambahkannya, peran aktif PM dalam kasus ini terlihat dalam BAP kesaksian Moch. Rizal Otoluwa lainnya. Sementara kliennya, Heddy Kandou hanya mendampingi saat pembicaraan pendanaan PT Quartee. 

"Yang menerangkan PM menjelaskan kepada saya bahwa skema yang disampaikan Oky Mulyades (karyawan BUMN Telkom) adalah skema jual beli barang'. Selain itu dalam BAP juga diterangkan,..’Yang melakukan pembahasan adalah PM dengan Oky Mulyades terkait proyek, bu Heddy Kandou hanya mendampingi saya saja, karena yang butuh pendanaan adalah PT Quartee dan saat itu Ibu Heddy Kandou sudah tidak di Quartee lagi',” tambah Kaligis. 

BACA JUGA:Sudah SPDP, Kasus Rocky Gerung Siap Masuk Penyidikan Kejagung

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Kaligis mengatakan, dari keterangan kelima saksi tersebut, terlihat jelas peran PM sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom ini. 

"Sudah jelas pelaku utama di dalam perkara a quo, sesuai dengan Dakwaan JPU Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor, adalah PM. Informasi yang kami peroleh ada dugaan PM dilindungi oleh JPU maka hanya dijadikan saksi dalam perkara a quo," tutur Kaligis. 

Terdakwa Heddy Kandou sudah mengundurkan diri dari Quartee

Kaligis membeberkan, Heddy Kandou sudah mengundurkan diri dari PT Quartee Technologies sejak Februari 2017. Atas dasar itu, Kaligis menyatakan dakwaan JPU terhadap kliennya tak berdasar. 

"Sehingga klien kami tidak terlibat dalam proyek Telkom sebagaimana didakwakan oleh JPU. Adapun uang yang ditransfer dari rekening PT Quartee Technologies ke rekening Heddy Kandou maupun PT Haka Luxury, adalah pembayaran utang PT Quartee Technologies kepada Ibu Heddy Kandou, dan juga PT Haka Luxury," kata Kaligis. 

BACA JUGA:Kejagung: Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo Sadikin Rusli Bukan Pegawai BPK

BACA JUGA:Mantan Dirut Garuda Jadi Tersangka 2 Kasus Korupsi di Kejagung dan KPK, Pakar Hukum: Ini Berlaku Ne Bis In Idem

Kliennya, lanjut dia, tidak ikut terlibat dalam proyek Telkom. Bahkan menurutnya tidak ada satu pun dokumen-dokumen termasuk perjanjian kerjasama antara PT Quartee dengan PT Telkom, yang ditandatangani kliennya.

"Faktanya sebagaimana berkas perkara atas nama terdakwa Heddy Kandou yang telah kami peroleh, Perjanjian Kerjasama antara PT Quartee dengan PT Telkom tersebut tidak dimasukkan sebagai barang bukti yang disita. Sedangkan ± 436 barang bukti tidak ada relevansinya dengan klien kami," kata Kaligis. 

Penasihat hukum juga menyoroti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik kliennya. Apalagi penyitaan dilakukan di saat berkas perkara kliennya telah dinyatakan P21. 

Bahkan, lanjut Kaligis, surat dakwaan tertanggal 14 September 2023 sudah diterima oleh kliennya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: