26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 20 Mei 2024, Salah Kena Tilang
25 ruas jalan yang diberlakukannya ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 5 Agustus 2024.-Screenshoot-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta Kembali diberlakukan usai libur akhir pekan Senin, 20 Mei 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan pada waktu-waktu tertentu.
Bagi pengendara yang akan melintas di sejumlah ruas jalan wajib untuk memperhatikan dan mematuhi aturan yang ada.
BACA JUGA:Libur Panjang, Jalur Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap Mulai Hari ini, Jakarta Bebas
BACA JUGA:Long Weekend! Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku 8-12 Mei 2024
Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, aturan gage di Jakarta merupakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Penerapan ganjil genap berlaku Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional.
Gage di Jakarta diberlakukan pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengendara harus mematuhi aturan yang diberlakukan.
Apabila melanggar, maka pengendara akan dikenakan sanksi.
BACA JUGA:Peringatan Hari Buruh, Ganjil Genap DKI Jakarta Ditiadakan
BACA JUGA:Catat Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Simak Ketentuannya
Pelanggaran ganjil genap di Jakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika melanggar, maka pengendara akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: