26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 20 Mei 2024, Salah Kena Tilang

26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 20 Mei 2024, Salah Kena Tilang

25 ruas jalan yang diberlakukannya ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 5 Agustus 2024.-Screenshoot-Berbagai sumber

BACA JUGA:Polri Hapus Aturan Ganjil Genap Selama Libur Lebaran

BACA JUGA:Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024, Berikut Jadwalnya

Berikut beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam ganjil genap di Jakarta.

  1. Kendaraan berstiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Pemadam Kebakaran
  4. Angkutan umum berplat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Kendaraan berbahan bakar listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads