Kemdikbud Sebut Pendidikan Tinggi Bersifat Tersier, Komisi X DPR RI: Pernyataan Tidak Solutif dan Sembrono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap potensi korupsi anggaran Pendidikan Indonesia 33 persen.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menyayangkan pernyataan Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandariesoal yang menyebut pendidikan tinggi adalah tertiary education, bukan wajib belajar yang merupakan prioritas bagi pemerintah.
Ia menilai pernyataan tersebut sembrono dan tidak solutif.
"Masyarakat terutama orangtua dan mahasiswa sedang mengeluhkan biaya UKT yang naik berkali-kali lipat jadi mahal. Tidak terjangkau bagi banyak keluarga, sampai sudah ada korban drop out," papar Ledia pada Minggu 19 Mei 2024.
BACA JUGA:Egianus Kagoya Menghilang Bersama Pilot Susi Air, OPM Papua Sibuk Sebar Ancaman dan Bantahan
"Tapi pemerintah malah berkelit kalau kuliah itu tertiary education, pilihan pribadi untuk lanjut ke jenjang lebih tinggi, bukan prioritas pemerintah. Reaksi ini menurut saya sangat sembrono, tidak solutif dan ibarat Jaka Sembung naik ojek, gak nyambung, Jek,” kata Ledia, Minggu, 19 Mei 2024.
Ledia melanjutkan dari reaksi pemerintah tersebut jadi memunculkan kekhawatiran bahwa karena pendidikan tinggi bukan wajib belajar dan bukan prioritas pemerintah, maka terserah saja mau naik berapa UKT-nya.
“Seolah-olah terserah saja mau semahal apa, terserah mahasiswa sanggup lanjut kuliah atau drop out, karena semua itu adalah pilihan,” ujarnya.
BACA JUGA:Salim Said Meninggal Dunia, Mahfud MD Ungkap 'Sekelumit' Kenangan di Era Gus Dur
BACA JUGA:Salim Said akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini
“Sudah seharusnya penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan dikontrol oleh pemerintah. Kalau tidak dikontrol dan diawasi, maka akses pendidikan tinggi di Indonesia semakin sulit dijangkau," lanjutnya.
Menurutnya, pernyataan tersebut juga tidak nyambung, karena perguruan tinggi negeri berada di bawah naungan negara.
Sehingga, negara harus siap dan harus mau, mengawasi implementasi regulasi penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
BACA JUGA:Ngilu! Pria di Tiongkok Tewas Gara-gara Melakukan Latihan Aneh 'Menggantung Dagu'
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: