Kejagung: Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo Sadikin Rusli Bukan Pegawai BPK
Kejagung mengungkapkan jika tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Sadikin Rusli bukan pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK. -tangkapan layar X@_palungmariana-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Kejagung mengungkapkan jika tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Sadikin Rusli bukan pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK.
Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengungkapkan jika Sadikin Rusli (SR) merupakan pekerja swasta murni yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
"Apakah statusnya adalah pegawai BPK apa tidak? Yang bersangkutan adalah swasta murni yang berasal dari Surabaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat konferensi pers, Senin, 16 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kejagung Bakal Sita Uang yang Diterima Tersangka Edward dan Sadikin Dalam Kasus BTS Kominfo
Ketut juga menambahkan jika tim penyidik Kejagung masih mendalami apakah uang sebesar Rp 40 miliar yang diterima Sadikin, ada kaitannya dengan BPK atau tidak.
"Apakah ke depan kasus ini bersinggungan dengan BPK atau tidak, penyidik sedang mendalami," katanya.
Dalam kasus ini, Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp 40 miliar dari tersangka IH, melalui perantara tersangka WP.
BACA JUGA:Akibat Konflik Dengan Hamas Palestina, Bisnis Wisata Israel Jebol
BACA JUGA:Yamaha Marine Ikut Meriahkan MotoGP Mandalika, Rasakan Adrenalin Yang Berbeda dengan Jelajah Lautan
Atas perbuatannya, Sadikin disangkakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: