Kejagung Bakal Sita Uang yang Diterima Tersangka Edward dan Sadikin Dalam Kasus BTS Kominfo

Kejagung Bakal Sita Uang yang Diterima Tersangka Edward dan Sadikin Dalam Kasus BTS Kominfo

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyita sejumlah uang terkait dugaan aliran dana dalam perkara kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari tersangka Edward Hutahaean (EH) dan Sadikin Rusli (SR).

"Akan dilakukan, kalau mereka tidak (menyerahkan) melakukan secara langsung, secara sukarela, kita akan melakukan penyitaan-penyitaan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat di Kejagung, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Ketut menuturkan, saat ini pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada beberapa saksi. Sebab ia menduga keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp 15 Miliar

"Belum, jadi itu baru keterangan dari EH di persidangan. Sehingga kita lakukan klarifikasi beberapa saksi yang mengarah pada suatu adanya tindak pidana. Yaitu tipikor," katanya.

"Ada (TPPU). Kita sangkakan juga dengan TPPU," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Edward Hutahaean terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Atas perbuatannya, EH dikenakan Pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 12 huruf d UUD korupsi atau pasal 5 ayat 1 UU pencegahan TPPU.

Selain itu, Kejagung telah menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

BACA JUGA:Kejagung Beberkan Peran Pegawai BPK Sadikin Rusli Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Pasal yang disangkakan terhadap Sadikin yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan demikian, total ada 14 tersangka terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, berikut daftarnya:

Berikut ini daftar 14 tersangka kasus korupsi BTS 4G:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads