Kejagung Beberkan Peran Pegawai BPK Sadikin Rusli Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Beberkan Peran Pegawai BPK Sadikin Rusli Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sadikin Rusli (SR) terkait perkara dugaan korupsi BTS Kominfo 2022-2022.-Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, Sadikin diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar guna menutupi kasus korupsi BTS Kominfo. 

Uang itu diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP).

BACA JUGA:Sadikin Rusli Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Apa Perannya?

"Melakukan permufakatan jahat dengan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," kata Ketut kepada wartawan, Senin, 16 Oktober 2023.

Sadikin ditangkap di kawasan Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Sadikin kini langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sadikin ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 15 Oktober- 3 November 2023.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 s/d 03 November 2023," ujarnya.

BACA JUGA:KPK Bantah Adu Cepat dengan Polda Metro Jaya Usut Kasus Syahrul Yasin Limpo

Pasal yang disangkakan terhadap Sadikin yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo 4G.

Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu diputuskan usai pihaknya menemukan alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:Ajudan Ketua KPK Diperiksa Hari Ini, Terungkap Identitasnya

"Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan sksi yang bersangkutan kami tingkatkan sebagai tersangka EH," kata Kuntadi saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 13 Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: