Sadikin Rusli Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Apa Perannya?

Sadikin Rusli Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Apa Perannya?

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sadikin Rusli (SR) terkait perkara dugaan korupsi BTS Kominfo 2022-2022.-Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sadikin Rusli (SR) terkait perkara dugaan korupsi BTS Kominfo 2022-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Sadikin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

"Penyidik melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang," kata Ketut, Senin, 16 Oktober 2023.

BACA JUGA:Suhu Panas

Setelah itu, penyidik menetapkan Sadikin menjadi tersangka usai mendapatkan beberapa alat bukti yang cukup.

"Menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023,” ucapnya.

Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," kata Ketut.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp 15 Miliar

Sadikin kini langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sadikin ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 15 Oktober- 3 November 2023.

" Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 s/d 03 November 2023," ujarnya.

Pasal yang disangkakan terhadap Sadikin yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:Saksi Ahli Kasus Korupsi BTS Kominfo Sampaikan Kunci: No Crime No Money Laundry

Diketahui, nama Sadikin sebelumnya disebut di sidang oleh terdakwa kasus BTS Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Windi Purnama mengaku mengalirkan uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dariBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: