Sadikin Rusli Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Apa Perannya?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sadikin Rusli (SR) terkait perkara dugaan korupsi BTS Kominfo 2022-2022.-Dok. Kejagung-
Windi mengatakan Sadikin menerima uang senilai Rp 40 miliar.
"Saya tambahkan Yang Mulia, jadi, beberapa yang saya kirim uang itu, Yang Mulia, saya mendapatkan nomor dari Pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI), seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal," kata Windi.
"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia," ucap Windi lagi.
BACA JUGA:Tawaran Sheikh Jassim Rp 161 Triliun Lebih yang Ditolak Keluarga Glazer Sulut Kemarahan Fans MU!
Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada Windi sosok yang meminta dirinya menyerahkan uang kepada Sadikin. Windi lantas menyebut nama mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.
"Siapa yang minta sama saudara itu?" tanya Fahzal.
"Permintaan dari Pak Anang," jawab Windi.
"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia," kata Windi.
"BPK atau PPK? Kalau PPK pejabat pembuat komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya hakim lagi.
"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," kata Windi.
BACA JUGA:Ketakutan Irwan Hermawan Bicara Nama-nama Penerima Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo
Dikatakan Windi, ia menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dia mengaku uang miliaran itu disimpan di dalam koper.
"Rp40 miliar," jawab Windi.
"Ya Allah! Rp40 miliar? Diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau uang dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?" tanya hakim heran.
"Uang asing, Yang Mulia. Saya lupa detailnya, mungkin gabungan antara dolar AS dan dolar Singapura," beber Windi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: