Sebut Dakwaan Jaksa Tak Berdasar, OC Kaligis Klaim Tak ada Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom

Sebut Dakwaan Jaksa Tak Berdasar, OC Kaligis Klaim Tak ada Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom

Otto Cornelius Kaligis-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi perjanjian kerja sama fiktif yang diusut Kejari Jakarta Barat masih bergulir. 

Kasus ini turut melibatkan PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, dengan total kerugian senilai 232 miliar rupiah, pada tahun 2017-2018. 

BACA JUGA:Surati Jaksa Agung dan Jamwas, OC Kaligis Minta Kejagung Awasi Perkara Korupsi Anak Usaha Telkom

BACA JUGA:Sebelum Bebas Murni, Pengacara OC Kaligis Cuti 3 Bulan

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yakni I Made Surya Wirawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin 6 November 2023 kemarin terdapat fakta yang mengejutkan. 

Surya Wirawan yang merupakan karyawan PT. Telkom/AVP Audit Partner I, dalam kesaksiannya ia mengatakan bahwa PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Waktu kami tanyakan kepada saksi di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, saksi dengan tegas mengatakan, ketiga perusahaan itu, bukan BUMN,” ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum Heddy Kandou, Otto Cornelis Kaligis, Selasa 7 November 2023. 

Keterangan saksi ini menjadi penting, karena kliennya, Heddy Kandou didakwa merugikan keuangan negara seperti diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Dan faktanya, di muka persidangan, saksi mengatakan, ketiga badan usaha itu, tidak ada sangkut pautnya dengan negara, mereka bukan Badan Usaha Milik Negara,” papar Kaligis. 

BACA JUGA:Waduh! Pimpinan Anak Perusahaan Telkom Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 236 Miliiar

BACA JUGA:TelkomGroup Sigap Pastikan Kelancaran KTT ke-43 ASEAN di Jakarta

Menurut Kaligis, jika dipertimbangkan secara norma, seharusnya sudah sejak semula kliennya, Heddy Kandou, bukanlah tersangka.

“Mengapa? Pertama, untuk locus dan tempus yang diajukan di dalam dakwaan, klien kami, Heddy Kandou tidak duduk dalam kepengurusan PT. Quartee Technologies,” ujar Kaligis. 

Berdasarkan keterangan kliennya, Heddy Kandou telah resmi mengajukan pengunduran dirinya sebagai Direktur PT. QuarteeTechnologies, sejak 10 Februari 2017. Bahkan jauh sebelum itu, yaitu akhir tahun 2016, Heddy Kandou telah menyampaikan secara lisan (perihal pengunduran dirinya) kepada Saksi Moch. Rizal Otoluwa (Direktur PT. Quartee Technologies). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: