Sebut Dakwaan Jaksa Tak Berdasar, OC Kaligis Klaim Tak ada Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom
Otto Cornelius Kaligis-Instagram-
“Sedangkan dalam berkas perkara, kasus dugaan korupsi pengadaan barang tersebut, terjadi pada April 2017,” kata Kaligis.
BACA JUGA:Kejagung: Korupsi Proyek BTS Keterlaluan!
BACA JUGA:Usai jadi Tersangka TPPU, Polisi Selidiki Dugaan Panji Gumilang Korupsi Dana BOS
Sedangkan alasan kedua, empat orang saksi, masing-masing, Moch. Rizal Otoluwa (Direktur PT. QuarteeTechnologies), Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT. Quartee Technologies), Rinaldo (Dirut PT. Interdata Technologies Sukses) dan Syelina Yahya (SPV Finance PT. Quartee Technologies) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi mengatakan, bahwa PM-lah yang aktif membuat dokumen-dokumen, mengunjungi dan berkomunikasi dengan Telkom DES, dalam kedudukannya, sebagai Direktur Operational PT. Quartee Technologies pada saat itu.
“Mengacu pada fakta dan keterangan empat orang saksi tersebut, maka apa relevansinya terdakwa didakwa atas dugaan tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor?!,” tegas Kaligis.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif, senilai 232 miliar rupiah, di anak usaha Telkom Group.
Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif tersebut terjadi pada tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: