Kejagung: Korupsi Proyek BTS Keterlaluan!

Kejagung: Korupsi Proyek BTS Keterlaluan!

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi bertemu Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 24 Juli 2023.-Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) selalu mendorong upaya-upaya pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa usai adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 8 triliun.

BACA JUGA:Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Duit Panas Rp 40 Miliar di Kasus BTS Kominfo, Kejagung Sebut Ada 2 Indikasi Perkara

“Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Senin 6 November 2023.

“Oleh sebab itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun. Ini sudah keterlaluan,” tambahnya.

BACA JUGA:Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Menurut Burhanuddin, upaya pendampingan penuntasan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan agar pembangunan tersebut dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu, serta tepat guna, khususnya bagi masyarakat di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal alias 3T.

Dalam upaya penindakan terhadap kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BTS 4G, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka yang beberapa di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 6 tahun sampai dengan 18 tahun.

BACA JUGA:Anggota BPK Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Kami akan mengawal dan melakukan asistensi terhadap pembangunan Tol Langit konektivitas jaringan 4G di daerah-daerah agar bisa terealisasi secara merata,” jelas dia.

Burhanuddin juga menegaskan penegakan hukum yang selama ini dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastrukturnya, sehingga bisa berjalan simultan serta dengan mekanisme yang tidak bertentangan.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Besok

Adapun pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo itu termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, sekaligus sebagai upaya transformasi digital bagi seluruh anak bangsa.

Sebab itu, proyek tersebut tidak saja untuk keperluan sektor pendidikan dan penguatan jaringan internet, namun juga demi mengembangkan pasar kearifan lokal hingga ke tingkat nasional dan global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: