Waduh! Pimpinan Anak Perusahaan Telkom Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 236 Miliiar

Waduh! Pimpinan Anak Perusahaan Telkom Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 236 Miliiar

Ilustrasi korupsi -ist -raselnews.com

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan status tersangka terharap Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, Elisa Danardono lantara terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa PT Telkom Telstra merupakan anak usaha BUMN PT Telkom Indonesia.

Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting menegaskan bahwa Elisa jelas terlibat korupsi senilai Rp 236 miliar.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 3 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Elisa Danardono, dalam kapasitasnya selaku Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, selama 20 hari ke depan (ditahan) di Rutan Salemba, Adapun yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2023," ujar Iwan dalam keterangannya, Jumat 6 Oktober 2023.

Iwan menegaskan Elisa Danardono berperan sebagai orang yang memperkenalkan Divisi Enterprice Service PT Telkom dengan PT Quartee Technologies hingga akhirnya terjadi kasus korupsi tersebut .

Menurut Iwan, Elisa sengaja menawarkan pendanaan kepada PT Quartee Technologies dan ikut merancang pengadaan fiktif tersebut.

BACA JUGA:Zulhas Dukung Kejagung 'Cuci Gudang' di Kemendag Soal Dugaan Korupsi Impor Gula: Ayo Monggo!

"Selain itu, yang bersangkutan juga menerima keuntungan sebesar Rp 1 miliar," jelasnya.

Iwan menegaskan pihaknya hingga kini masih menunggu proses tahap kedua untuk melimpahkan ke tahap persidangan dengan tujuh orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangkanya sudah delapan orang. Secara keseluruhan, untuk perkara ini sudah banyak yang kami sita," tegasnya.

Iwan juga mengungkapkan, tindak pidana korupsi tersebut juga melibatkan perusahaan PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara.

BACA JUGA:Korupsi Proyek Fiktif PT Sigma Cipta Caraka yang Diduga Rugikan Negara Rp 318 M, Kejagung: Kegiatan Usaha di Luar Bisnis Utamanya

Dalam kasus ini para tersangka yang terlibat dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tenntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Mencuatnya kasus ini berawal dari Kejari Jakarta Barat menggeledah kantor PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia di Kompleks Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada  27 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: