Korupsi Proyek Fiktif PT Sigma Cipta Caraka yang Diduga Rugikan Negara Rp 318 M, Kejagung: Kegiatan Usaha di Luar Bisnis Utamanya

Korupsi Proyek Fiktif PT Sigma Cipta Caraka yang Diduga Rugikan Negara Rp 318 M, Kejagung: Kegiatan Usaha di Luar Bisnis Utamanya

Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif yang dilakukan oleh PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode tahun 2016-2018 ke tahap penyidikan-facebook@PT. Sigma Cipta Caraka -

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif yang dilakukan oleh PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode tahun 2016-2018 ke tahap penyidikan.

Diketahui, PT Sigma Cipta Caraka merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus anak perusahaan PT Telkom Indonesia, di mana terddapat korupsi proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka yang diduga rugikan negara Rp 318 M.

Kuntadi selkau Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung mengatakan PT SCC melakukan kegiatan usaha di luar bisnis utamanya.

BACA JUGA:Dana Pensiun di 2 BUMN Terindikasi Korupsi, BPKP: Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

BACA JUGA:Dito Ariotedjo Dihadirkan di Persidangan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Monitor Keterangannya

"Diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core business-nya yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang di-cover dengan proyek-proyek fiktif, antara lain pembiayaan kepada PT PDS, yaitu proyek data storage network performance dan diagnostics," kata Kuntadi alam jumpa pers di kantornya, Selasa, 3 Oktober 2023.

Menurut Kuntadi, modus dalam kasus korupsi BUMN tersebut yaitu pengadaan pembangunan fiktif baik perumahan, hotel, hingga pembelian batu split.

“Dalam melaksanakan kegiatan tersebut beberapa oknum telah memalsukan dokumen sehingga mengeluarkan dana Rp 354 miliar,” jelas dia.

BACA JUGA:Peradilan Bisnis

BACA JUGA:Jaringan Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Kepolisian, 5 Tersangka Baru dan 2 DPO

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan dugaan korupsi ini mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 318 miliar lebih.

“Akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sekitar Rp 318 miliar,” kata Kuntadi.

Kuntadi belum bicara banyak mengenai kasus ini dan dalam perkara ini juga belum ada penetapan tersangka lantaran baru tahap awal yaitu penyidikan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait