Kasus Korupsi PDNS Kominfo Ditangani Kejari Jakpus, Pakar Hukum: Jangan Sampai Bias
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito: Point yang terpenting kasus dugaan korupsi PDNS Kominfo periode 2020-2024 jangan sampai bias.-fajar ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo periode 2020-2024 kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, meskipun kasus ini diperkirakan akan ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Proyek yang awalnya berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini mendapat perhatian luas, seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, memberikan tanggapannya terkait penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Keren! Fasset Gandeng Mitra Kitabisa dan LAZ Salam Setara Hadirkan Zakat Crypto
BACA JUGA:Sikat! Promo XL PRIORITAS Ini Tak Boleh Terlewatkan
Margarito menegaskan bahwa pemilihan Kejari Jakarta Pusat untuk menangani kasus ini bukanlah masalah besar.
"Bagi saya tuh dimana saja disini yang paling penting adalah hasil akhirnya. Bagaimana berjalannya itu, kalau tuntas penyelidikannya itu tidak ada masalah," ujar Margarito saat ditemui di kawasan Cikini, Selasa 18 Maret 2025.
Lebih lanjut, Margarito menyebutkan bahwa Kejagung saat ini tengah menghadapi sejumlah kasus besar yang cukup rumit, sehingga menjadi pertimbangan teknis bagi penanganan kasus ini di Kejari Jakarta Pusat.
"Kejagung bahwa kita tahu saat ini sedang tenggelam dari berbagai macam kasus besar yang harus kita akui sudah cukup rumit," jelas Margarito.
BACA JUGA:Link Live Streaming Swiss Open 2025 Hari Ini 18 Maret 2025, Aksi Fikri/Daniel-Ana/Tiwi
BACA JUGA:Didukung Kemendikdasmen, Oreo Donasikan 2,5% Keuntungan Penjualan untuk Pendidikan
"Mereka sedang ada dijalan itu dan saya rasa mungkin publikasi teknisi itu yang mungkin menjadi pertimbangan mengapa kasus itu tetap ada di kejari Jakarta Pusat begitu," tambahnya.
Pakar hukum ini juga menegaskan pentingnya objektivitas dalam proses hukum.
"Point yang terpenting adalah, jangan ada bias, dituntasin aja gitu. Siapa yang menurut fakta pantas dan patut ditetapkan menjadi tersangka tetapkanlah, siapapun dia serta yang tidak bisa ditetapkan jadi tersangka jangan tetapkan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
