Cair Rp300 Ribu Tiap Bulan! Simak Syarat Penerima Saldo Dana Bansos PKD 2025

Bansos KPD 2025 cair--Dinsos DKI Jakarta
JAKARTA, DISWAY.ID - Penting mengetahui Syarat penerima saldo dana Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar atau PKD tahun 2025 kepada 219252 penerima manfaat.
Bantuan ini diberikan kepada lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia dini melalui tiga program utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta atau KLJ, Kartu Anak Jakarta atau KAJ, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno secara simbolis menyerahkan bantuan sosial ini di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa 25 Maret 2025.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair Rp900 Ribu ke Rekening Bank DKI
Besaran Saldo Dana Bansos PKD 2025
Setiap penerima bansos PKD akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan.
Pada tahap pertama ini, pemerintah langsung mencairkan dana untuk tiga bulan sekaligus yaitu Januari, Februari, dan Maret sehingga penerima mendapatkan total sembilan ratus ribu rupiah.
Wakil Gubernur Rano Karno menjelaskan bahwa pencairan tahap pertama dilakukan untuk tiga bulan guna menyesuaikan jadwal kas daerah.
Mulai April, pencairan akan dilakukan setiap bulan sehingga penerima tidak perlu menunggu terlalu lama.
BACA JUGA:Aman! 2 Saldo Dana Bansos Cair Jelang Lebaran, Cek Pakai NIK KTP
Syarat Penerima Bansos PKD 2025
Menurut Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari, jumlah penerima bansos tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem take out dan take in yaitu pembaruan data secara berkala.
BACA JUGA:CAIR! Syarat Penerima Saldo Dana Bansos KPD 2025, Berhak Dapat Rp300 Ribu Per Bulan
Berikut syarat penerima bansos PKD 2025
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta
Tidak menerima bansos dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN seperti Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: