Agar Transparan, KPK Diminta Ikut Awasi Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom yang Ditaksir Rugikan Negara Ratusan Miliar

Agar Transparan, KPK Diminta Ikut Awasi Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom yang Ditaksir Rugikan Negara Ratusan Miliar

Animasi pengacara senior OC Kaligis -ockaligis.associates-

BACA JUGA:Diperiksa 3 Jam, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

BACA JUGA:Polisi Periksa Direktur Gratifikasi KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL Hari Ini

Selanjutnya, kata dia, dalam BAP Stefanus Suwito Gozali, No.17 dan 28, memberikan kesaksian yang sama, bahwa dalam kasus ini, PM yang memegang peranan. Dan dalam BAP Syelina Yahya tertanggal 5 September 2023, lanjut Kaligis, No.9, 10, 11, 12, 14, 16, 17, 20, 22, 23, juga memberikan kesaksian bahwa PM adalah pelaku utama.

Berdasarkan keterangan saksi juga, diketahui peran PM yang menyuruh Syelina untuk berpura-pura sebagai karyawan Interdata. Saksi Syelina, lanjut dia juga menerangkan bahwa yang aktif mengurus proyek pengadaan tersebut adalah PM.

Selanjutnya, dalam BAP saksi Rinaldo, Dirut PT Interdata Technologies Sukses, tertanggal 7 September 2023, No. 20, juga menjelaskan keterlibatan PM.

BACA JUGA:Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya dan Dewas KPK, Abraham Samad: Harusnya Dijemput Paksa

BACA JUGA:Ditkrimsus PMJ Pertimbangkan Permintaan Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Atas dasar itu, Kaligis telah meminta Kejari Jakbar, berdasarkan surat tertanggal 26 Oktober 2023, agar PM dijadikan tersangka. Pihaknya pun berharap suratnya ditindaklanjuti oleh KPK.

"Tetapi kelihatannya, satu hari sebelum PM diperiksa, PM diduga dibimbing untuk memberikan keterangan bahwa yang terlibat adalah klien kami, tanpa adanya bukti pendukung," kata Kaligis.

"Melindungi kejahatan berarti melanggar hukum acara, dan ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan jabatan, seperti diatur dalam Pasal 421 KUHP," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar pada  anak usaha Telkom.

Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: