Politisi Gerindra Habiburokhman Pastikan Pembahasan RUU KUHAP di DPR RI Transparan dan Partisipatif
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada masa sidang mendatang.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan jika pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Komisi III DPR RI berjalan transparan dan partisipatif.
Menurutnya, Komisi III DPR RI terus menyerap aspirasi masyarakat dan setiap semua rapat pembahasan KUHAP berlangsung secara terbuka.
Bahkan, masyarakat bisa menyaksikan siaran langsung pembahasan KUHAP melalui TV Parlemen kapan pun dan di mana pun berada.
BACA JUGA:Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Habiburokhman mengungkapkan, pembahasan RUU KUHAP sebelumnya pernah dilakukan pada tahun 2012, namun berakhir dengan deadlock.
Kala itu, kata politisi Partai Gerindra itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) sempat menyebutkan bahwa RUU KUHAP akan mematikan Komisi Pemberantasan Korusi (KPK).
Ini karena RUU KUHAP menghilangkan penyelidikan dan memunculkan pengaturan Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) selaku pemegang kekuasaan yang menentukan bisa atau tidaknya tindakan penahanan dan upaya paksa lain.
"Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan," ujar Habiburokhman dalam keterangan persnya, Kamis 17 April 2025.
BACA JUGA:Advokat Peradi SAI Usul Media Larangan Liputan Langsung Dalam Persidangan pada Draft RUU KUHAP
Kemudian, lanjut Habiburokhman, pemetintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU KUHAP pada tahun 2014.
Sehingga, pembahasan draft RUU KUHAP tak bisa berlanjut karena sudah berganti periode sampai tiga kali.
Draft RUU KUHAP tahun 2012 tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Badan Keahlian DPR Serap Aspirasi Masyarakat
Sementara, dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 tanggal 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan Naskah Akademik (NA) dan RUU Hukum Acara Pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
