Advokat Peradi SAI Usul Media Larangan Liputan Langsung Dalam Persidangan pada Draft RUU KUHAP

Advokat Peradi SAI Usul Media Larangan Liputan Langsung Dalam Persidangan pada Draft RUU KUHAP

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengusulkan media dilarangan meliput langsung di ruang sidang pengadilan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana.-tangkapan layar Instagram @hotmanparis-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengusulkan media dilarangan meliput langsung di ruang sidang pengadilan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana.

Hal itu termuat dalam Pasal 253 ayat (3) draf KUHAP mengatur setiap orang yang berada dalam persidangan dilarang menyiarkan secara langsung sidang tanpa izin pengadilan.

“Usul kami yang dimaksud Pasal 253 Ayat 3, ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempubikasikan atau liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan,” kata Juniver dalam RDPU dengan Komisi III, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.

BACA JUGA:Bocoran Jadwal Pencairan Bansos KPDJ 2025 Total Rp900 Ribu, Kapan?

BACA JUGA:Mendikdasmen Pastikan TNI yang Mengajar di Sekolah Daerah Terpencil Dapat Pelatihan

Ia menjelaskan hal itu harus disetujui karena apabila ada liputan langsung di dalam persidangan maka hal itu akan memengaruhi keterangan saksi di dalam persidangan.

“Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling memengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” ujarnya.

Meski begitu, hal itu tak menutup kemungkinan jika ada perizinan dari hakim pengadilan.

BACA JUGA:Patrick Kluivert Angkat Bicara Pasca Kekalahan Timnas Indonesia Vs Australia, Singgung Kevin Diks Gagal Penalti

BACA JUGA:Hari Gini Bagi-Bagi Uang THR Lebaran Masih Tunai Dalam Amplop? Pakai Crypto Dong!

“Bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya,” sambung Juniver.

Juniver tidak ingin pasal ini memiliki multitafsir yang kemudian melarang kuasa hukum untuk mempublikasikan jalannya persidangan setelah proses persidangan selesai.

“Ini harus clear, jadi bukan artinya advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberi keterangan di luar,“ jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads