KPK Perpanjang Masa Pencekalan ke Luar Negeri Miryam Haryani

KPK Perpanjang Masa Pencekalan ke Luar Negeri Miryam Haryani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegaham terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani (MSH)-Dok.Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegaham terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani (MSH). 

Adapun, masa pencegahan perjalanan keluar negeri diperpanjang hingga 9 Agustus 2025. 

"Aktif per tanggal 9 Februari 2025, berlaku sampai 9 Agustus 2025," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya dikutip Jumat, 18 April 2025.

BACA JUGA:Penasehat Grand Syeikh Al Azhar Dr Nahla Shabry Hadiri Silatnas Virtual Wazin, Ingatkan Peran Strategis Alumni

BACA JUGA:Nekat Tipu Jual Beli Tanah ke Anggota DPRD Banten, Polisi Tangkap Pelaku

Diketahui, pencekalan Miryam mulai diajukan KPK sejak Juli 2024, dan berlaku selama enam bulan.

Pada 13 Agustus 2024, Miryam memenuhi panggilan KPK.

Usai diperiksa, ia bungkam tak menjawab pertanyaan dari wartawan.

Pada 2017 silam, Miryam menjadi terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya, Miryam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui, pada 2019 silam, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus e-KTP. 

BACA JUGA:Bantah Telah Selingkuh, Paula Verhoeven Bersumpah: Perkataan Saya Bisa Diipertanggungjawabkan di Akhirat!

BACA JUGA:Pemprov Jakarta Gratiskan Warga Naik Transportasi Umum Saat Hari Angkutan Nasional

Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2011, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Norman Irman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads