Nekat Tipu Jual Beli Tanah ke Anggota DPRD Banten, Polisi Tangkap Pelaku
Polda Banten menetapkan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan berinisial DS. -Polda Banten-
SERANG, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan berinisial DS.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan pelaku diduga menipu anggota DPRD Banten dengan menjual tanah yang bukan miliknya.
"Kasus ini bermula dari laporan anggota DPRD Banten, Dedi Haryadi, yang menjadi korban penipuan. Dedi memberikan uang sebesar Rp 386,5 juta kepada DS untuk membeli tanah seluas 2.551 meter persegi. Namun, tanah tersebut ternyata milik PT. Arya Lingga Manik," katanya kepada awak media.
Diungkapkannya, DS menerima uang dari Dedi dan mengaku tanah yang dijual adalah miliknya.
"Namun, tanah tersebut bukan milik DS dan dia berjanji mengganti dengan tanah lain yang tidak terealisasi," ungkapnya.
BACA JUGA:Polda Banten Ungkap Faktanya Isu Oplosan BBM di SPBU Ciceri
BACA JUGA:Modus Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar di Tangerang Diungkap Polda Banten
Dijelaskannya, pihaknya menyita dua lembar kwitansi pembayaran tanah senilai Rp 382,65 juta.
DS dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: