Kasus Korupsi MBG, Direksi BUMN Periode 2017-2026 Diperiksa Kejagung

Kamis 10-09-2026,15:16 WIB
Kasus Korupsi MBG, Direksi BUMN Periode 2017-2026 Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa salah satu Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut menghadap penyidik untuk dimintai keterangan.--Candra Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang Direksi BUMN periode 2017-2026 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Direksi BUMN berinisial DSK tersebut diperiksa sebagai salah satu dari enam saksi yang dimintai keterangan penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis, 10 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa salah satu Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut menghadap penyidik untuk dimintai keterangan.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang, Kamis.

BACA JUGA:Bahaya Bakteri Staphylococcus Aureus dan Bacillus, Cemari MBG yang Dikonsumsi Febiola Sampai Hilang Ingatan

Anang menegaskan, proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. 

"Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. 

Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:

BACA JUGA:Profil Febiola Siswi SMK yang Keracunan MBG, Juara Kelas dan Wakil Ketua OSIS Kehilangan Ingatan 70 Persen

1. DP dari Yayasan KS.

2. FD dari Yayasan MBB.

3. M dari Yayasan MBB

4. TP dari BGN.

5. NS dari Yayasan IFSR.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait